Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Terima Dipecat Bupati, Mantan PNS Wadul ke Ketua Dewan

Gunawan RaJa • Kamis, 14 September 2023 | 16:26 WIB

MEMOHON BANTUAN: Audiensi antara eks PNS dengan pimpinan DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari Rabu(13/9/23).GUNAWAN/RADAR JOGJA 
MEMOHON BANTUAN: Audiensi antara eks PNS dengan pimpinan DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari Rabu(13/9/23).GUNAWAN/RADAR JOGJA 
 

RADAR JOGJA - Kasus perselingkuhan berujung pada pemecatan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul terus bergulir. Tidak terima atas pemecatannya, mantan PNS berinisal H ini kemudian wadul ke dewan.

Sempat batal digelar, mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul kembali mendatangi kantor DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari Rabu (13/9/23). Dia terlihat mengenakan kerudung merah dengan baju krem, berkacamata dan bermasker.

"Memohon melalui dewan untuk memperjuangkan hak-hak saya, apapun nanti hasil keputusan. Menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat semoga bisa mendapat solusi yang baik," kata H.

Dalam kesempatan itu, H enggan dikonfirmasi perihal alasan pemecatan dirinya sebagai PNS. Dia juga tidak mau menanggapi temuan tim pemeriksa pelanggaran disiplin Pemkab Gunungkidul. "Saya tidak bicara panjang lebar soal itu, karena saya berpedoman pada keputusan presiden. Daerah harus tunduk pada aturan tertinggi. Jadi saya memperjuangkan hak saya," tegasnya.

Audiensi berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua Suharno, dan anggota Komisi A. Sementara dari eksekutif, turut hadir Kepala Dikpora Gunungkidul Supriyanto, hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Iskandar.
 
Usai audiensi, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan, inisial H diberhentikan oleh bupati sejak 1 Juli tahun lalu. Menurutnya, tahapan pemecatan dinilai kurang sesuai karena ada tahapan yang harus dilakukan.

 

Editor : Heru Pratomo
#BPASN #Gunungkidul #PNS