RADAR JOGJA - Sejak 4 September Polres Gunungkidul menggelar Operasi Zebra Progo 2023. Operasi gabungan yang berlangsung selama dua pekan tersebut menyasar tujuh jenis pelanggaran. Salah satunya menindak penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Progo dilakukan sampai 17 September 2023. Konsep pelaksanaan mengedepankan preemtif, preventif, dan didukung pola penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik."Laksanakan dan publikasikan kegiatan yang positif selama operasi dan hindari tutur kata tindakan yang dapat merusak citra Polri di masyarakat," pesan Edy, Kamis (7/9/23).
Dia menjelaskan, Operasi Zebra Progo bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.“Data di wilayah DIJ bulan Juli, ada 167.736 pelanggaran. Kecelakaan lalu lintas 3.862 kasus, korban meninggal dunia sebanyak 258 orang,” ujarnya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Ristanto mengatakan, Operasi Zebra Progo 2023 melibatkan 140 personel gabungan. Razia sekaligus untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman."Ada tujuh sasaran pelanggaran prioritas yang akan ditindak," kata Ristanto.
Tujuh pelanggaran tersebut meliputi penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya, berboncengan melebihi ketentuan, pemakaian knalpot blombongan. Selain itu, pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm bagi pengguna motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil."Sasaran lainnya, pengendara di bawah umur hingga pemakaian kendaraan tidak sesuai dengan spek dari pabrikan," ungkapnya. (gun/din)