GUNUNGKIDUL - Sebanyak 13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul tidak kuat mempertahankan keutuhan rumah tangga. Mereka meminta izin kepada bupati untuk mengakhiri hubungan suami istri.
Angka perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 13 kasus merupakan hasil rekapitulasi Januari sampai Agustus tahun ini. Sedangkan tahun lalu hingga tutup tahun mencapai 17 kasus cerai.
Penyebab perceraian, lantaran kehidupan rumah tangga aparatur negara itutidak bahagia. Hal tersebut dilatarbelakangi karena sejumlah faktor. Perselisihan berkepanjangan hingga meninggalkan pasangan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul Sunawan mengatakan, perceraian tidak dilarang sepanjang syarat-syarat terpenuhi. Salah satu peraturan mengikat itu adalah meminta izin kepada bupati.
"Aturan ini (izin cerai kepada bupati) mengacu pada PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian junto PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan PP nomor 10 tahun 1983," kata Sunawan.
Izin bercerai dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Namun sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pembinaan. Setelah upaya mendamaikan gagal, barulah izin bupati mengenai perceraian pegawai diterbitkan.
"Jadi, keluarnya izin perceraian ASN melalui beberapa tahapan," terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Wonosari Mudara mengatakan, tahun ini secara akumulatif angka perceraian cenderung mengalami penurunan. Justru, tren kasus mencabut gugatan cerai maupun cerai talak pada 2023 meningkat dibanding 2022.
"Mediator berhasil memberikan nasihat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga," kata Mudara.
Berdasarkan data, keinginan bercerai dilatarbelakangi cekcok menahun kemudian memutuskan datang ke pengadilan agama. Sebagian besar kasus perceraian di Gunungkidul dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
"Selain itu juga karena faktor orang ketiga," ujarnya. (gun)