Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tarif Sewa Alun-Alun Wonosari Naik Berlipat-lipat

Gunawan RaJa • Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:43 WIB
SEWA NAIK: Kondisi terkini Alun-Alun Wonosari setelah dilakukan revitalisasi dengan leveling atau meratakan kemarin (24/8). (Gunawan/Radar Jogja)
SEWA NAIK: Kondisi terkini Alun-Alun Wonosari setelah dilakukan revitalisasi dengan leveling atau meratakan kemarin (24/8). (Gunawan/Radar Jogja)

 


GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul akan menaikkan tarif sewa pemakaian Alun-Alun Wonosari. Berlaku disemua kelas, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Gunungkidul.


Tarif sewa pemakaian Alun-Alun Pemkab Gunungkidul terbagi dalam tiga kelas. Masing-masing kelas sosial, non bisnis dan bisnis. Kenaikan tarif sewa alun-alun paling mencolok adalah kelas non bisnis yakni, mencapai 95 persen.  


Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, tarif pemakaian alun-alun untuk keperluan agama dan sosial sebelumnya Rp 200 ribu per kegiatan sekarang naik menjadi 600 ribu per kegiatan per hari.

 
Non bisnis atau keperluan organisasi, lembaga kemasyarakatan dan parpol dari Rp 250 ribu per kegiatan hari naik menjadi Rp 950 ribu per kegiatan hari. Sementara untuk kelas bisnis semula Rp 2 juta per kegiatan hari naik menjadi Rp 4.350.000 per kegiatan per hari.

 
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Gunungkidul Jatmiko Sutopo membenarkan adanya penyesuaian tarif sewa Alun-alun Wonosari. Dia menjelaskan, perubahan tarif merupakan hasil dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).


"Setelah persetujuan (dengan dewan) tahapan selanjutnya harus evaluasi Mendagri dan Kementerian Keuangan," kata Jatmiko Sutopo.


Sementara itu, Ketua Pansus perda pajak daerah dan retribusi DPRD Gunungkidul Maryanta menyatakan, persetujuan bersama mengenai kenaikan tarif pajak dan retribusi dilakukan dalam rapat paripurna rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi beberapa waktu lalu.


"Namun aturan mengenai kelas bisnis akan dibatasi dan diatur di perbub yang boleh dan yang tidak," kata Maryanta. (gun)

 

Editor : Amin Surachmad
#alun-alun #Sumber Daya Alam