Bupati Sunaryanta Tak Permasalahkan Digugat Mantan Anak Buah

Gunawan RaJa • Dipublikasikan Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Bupati Gunungkidul Sunaryanta angkat bicara terkait dengan upaya hukum mantan anak buah yang tidak terima lantaran dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta angkat bicara terkait dengan upaya hukum mantan anak buah yang tidak terima lantaran dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RADAR JOGJA - Bupati Gunungkidul Sunaryanta angkat bicara terkait dengan upaya hukum mantan anak buah yang tidak terima lantaran dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia tidak mempermasalahkan, karena negara memberikan ruang hukum terkait hal tersebut.


Keterangan itu disampaikan bupati usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan ruas jalan Karangmojo, Semanu, Sunaryanta Senin (21/8/23). Dia mempersilakan mantan anak buahnya berinisial H, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”Tidak masalah karena ranah hukum, ruang hukum diberikan oleh negara ini untuk masyarakat," kata Sunaryanta.


Dia menjelaskan, ruang hukum tersebut tidak hanya diberikan kepada eks pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul berinisial H. Namun juga terbuka bagi pihak lain yang tersangkut masalah hukum."Sekali lagi negara memberikan ruang, bagi seluruh warga masyarakat Indonesia," tegasnya.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar membenarkan secara resmi inisial H telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)."BPASN putusanya sudah turun. Putusan itu, (isinya) kalau bisa diberikan karena pertimbangan kemanusiaan kalau bisa diaktifkan lagi. Tapi bupati tetap bersikukuh pada aturan," jelasnya.


Selama ini apa yang dilakukan berupa proses dan pengenaan sanksi telah sesuai dengan peraturan. Dengan demikian Pemkab Gunungkidul tetap pada kesimpulan tidak akan melakukan revisi terhadap putusan pemecatan eks PNS tersebut."Tapi kalau yang bersangkutan tidak malu ya tidak apa-apa. Akan saya beberkan apa adanya, bukan bermaksud mempermalukan, tapi kita menyampaikan data apa adanya," ucap Iskandar menyusul langkah lain yang akan ditempuh inisial H.


Pemkab juga mengaku siap jika inisial H melakukan gugatan ke PTUN. Kemudian jika melakukan audiensi ke DPRD Gunungkidul juga dipersilakan. Dia memastikan hadir kalau nanti dipanggil oleh wakil rakyat untuk konfirmasi."Kami akan sampaikan apa yang dilakukan dan progres sampai dengan saat ini dalam forum DPRD itu nanti," tegasnya.


Kata Iskandar, dalam perkara asusila ini keputusan diberikan dengan tepat dan cermat. Bahkan, pihak laki-laki berinisial P menerima dan tidak melakukan gugatan. "Yang satu menerima dengan kasus yang sama, kok satunya kok nggak mau. Yo ora popo (tidak apa-apa, Red)," jelasnya. (gun/din)

Editor : Satria Pradika
Sumber : Radar Jogja
Sunaryanta bupati gunungkidul BKPPD PTUN pegawai negeri sipil