Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Divonis Empat Tahun Penjara, Pemecatan Aris Suryanto Menunggu Inkrah

Gunawan RaJa • Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:10 WIB
JAUH LEBIH BERAT: Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jogja, tadi malam (14/8). Khairul Ma
JAUH LEBIH BERAT: Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari Aris Suryanto saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jogja, tadi malam (14/8). Khairul Ma

 

GUNUNGKIDUL - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul nonaktif Aris Suryanto dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 4 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Karena terdakwa mengajukan banding, Pemkab Gunungkidul tidak dapat memecat ASN tersebut.


Upaya hukum yang dilakukan terdakwa muncul setelah Majelis Hakim PN Jogja membacakan vonis kepada Aris Suryanto pada Senin (14/8) malam. Mantan pejabat RSUD Wonosari tersebut mendapat putusan lebih berat dibanding jaksa penuntut umum (JPU).


JPU PN Jogja menuntut 1,5 tahun kurungan, namun majelis hakim memvonis mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul itu penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider penahanan selama dua bulan.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dengan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Aris Suryanto.


"Kami menunggu putusan inkrah," kata Iskandar saat dihubungi Selasa (15/8).


Pemkab masih menunggu hingga Aris Suryanto dinyatakan inkrah atau atau sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap. Ketika terdakwa masih ada upaya hukum seperti banding atas vonis majelis hakim PN Jogja maka Pemkab Gunungkidul belum bisa melakukan pemecatan.


"Sejak awal Maret 2023 (Aris Suryanto) dinonaktifkan dari jabatan Sekdin Kominfo Kabupaten Gunungkidul," ujarnya.


Sesuai ketentuan, kata Iskandar, saat yang bersangkutan diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sebesar 50 persen dari gaji sampai inkrah. Aris masih mendapatkan hak gaji setiap bulan.
"Masih menunggu putusan inkrahnya," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengatakan, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Usai penjatuhan vonis, terdakwa langsung mengajukan banding.

“JPU masih pikir-pikir karena ada waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan banding atau tidak,” kata Sendhy.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Dia mengakui, vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun.


Aris diputuskan melanggar seperti dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider penahanan selama dua bulan. (gun)

Editor : Amin Surachmad
#RSUD Wonosari #pn jogja #Dinas Komunikasi dan Informatika