RADAR JOGJA - Keinginan Pemkab Gunungkidul mengubah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dianggap usang dan menghambat laju investasi belum berhasil. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih memberikan sejumlah catatan untuk diperbaiki.
Hingga sekarang tercatat sudah delapan kali Pemkab Gunungkidul melakukan perbaikan. Konsultasi awal, Kementerian ATR meminta draf revisi raperda RTRW disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Kemudian pemkab juga harus menyelaraskan dengan substansi revisi Perda RTRW terkini milik Pemerintah DIJ.
Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Kabupaten Gunungkidul Chandra Efnu Saputra tidak menampik hal tersebut.“Misalnya catatan itu berkaitan dengan status ruas jalan, permukiman hingga pengelolaan pendaratan pangkalan ikan. Semua ada catatanya dan rekomendasi untuk perbaikan,” kata Chandra kemarin(10/8).
Dikatakan, pembahasan review RTRW melalui proses panjang. Setelah mendapatkan kesepakatan awal dengan DPRD Gunungkidul di 2021, draf raperda dikonsultasikan dengan Kementerian ATR."Namun hingga sekarang belum juga disetujui. Masih di klinik konsultasi dengan kementerian," ujarnya.
Setelah Kementerian ATR menyerahkan substansi persetujuan draft Raperda RTRW yang baru, dilaksanakan rapat lintas sektor untuk membahas isi raperda. Dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan DPRD guna disepakati menjadi perda baru. “Masih dalam proses. Kami targetkan Agustus ini perbaikan selesai (mengacu pada catatan dari Kementerian ATR) sehingga bisa dikonsultasikan lagi,” jelasnya.
Pihaknya berharap revisi ke delapan kalinya ini menjadi yang terakhir sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan melalui rapat lintas sektoral melibatkan seluruh kementerian.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan, draf awal review RTRW disepakati bersama antara bupati dengan DPRD sejak September 2021."Kami berharap proses konsultasi dengan pemerintah pusat bisa segera rampung sehingga raperda dapat diundangkan menjadi perda baru," kata Ari.
Berlarut-larutnya revisi Raperda RTRW juga menjadi perhatian Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Sunaryanta menilai revisi RTRW diperlukan untuk mempermudah investor. Perda RTRW saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi Bumi Handayani.“Beberapa lahan yang sudah dibeli oleh investor seharusnya dapat dikembangkan menjadi kawasan industri dan atau pariwisata, namun terhambat perda,” kata Sunaryanta.
Menurutnya, revisi perda akan mempermudah investor untuk berinvestasi. Sebanyak tujuh kapanewon telah dipetakan menjadi kawasan investasi. Meliputi Kapanewon Girisubo, Ponjong, Karangmojo, Semin, Nglipar, Ngawen dan Gedangsari.“Industri di kawasan utara dan timur jika terintegrasi akan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah dan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (gun/din)