GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul tengah menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi daerah. Kebijakan meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dengan wacana satu destinasi satu TPR (tempat penarikan retribusi) dinilai bakal jadi bumereng.
Aktivis Jejaring Masyarakat Mandidi (Jerami) Gunungkidul Rino Caroko menilai, perubahan mekanisme retribusi kawasan menjadi per destinasi perlu dikaji ulang. Jika pertimbangannya menekan kebocoran, langkah tersebut tidak efektif.
"Menekan kebocoran dapat dilakukan dengan memperketat dan memperkuat fungsi pengawasan," kata Rino Caroko pada Selasa (8/8).
Disinggung mengenai wacana kebijakan satu destinasi satu TPR menurutnya perlu dilakukan kajian secara mendalam. Diakui atau tidak kemunculan destinasi wisata berawal dari kreatifitas masyarakat bawah.
"Setelah jadi pemerintah masuk. Contoh Pantai Sepanjang," ujarnya.
Jadi, kata Maryanta, jika pemkab ingin mengoptimalkan pendapatan maka harus dengan langkah-langkah yang tepat. Pihaknya khawatir aturan baru satu destinasi satu TPR berimbas pada jumlah kunjungan.
"Masih perlu pencermatan. Dalam waktu dekat dilakukan pembahasan bersama eksekutif," jelasnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, kebijakan satu destinasi satu TPR masih wacana. Perlu diuji dan pembahasan lebih lanjut.
"Masih terbuka ruang untuk memberikan masukan," kata Harry Sukmono. (gun)