GUNUNGKIDUL - Aris Suryanto, terdakwa korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul, masih bisa sedikit bernapas lega. Meski dibui, dia tetap menerima gaji sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan, sejak awal Maret 2023 Aris Suryanto dinonaktifan dari jabatan Sekdin Kominfo Gunungkidul.
“Status tersangka (Aris Suryanto) sebenarnya sudah lama, tapi masih bisa bekerja sesuai ketugasan. Tapi, setelah ditahan, dinonaktifan,” kata Iskandar saat dihubungi pada Rabu (3/8).
Tersangka ditangkap 3 Maret 2023. Sementara tersangka kedua sudah menjalani sidang dengan vonis penjara 1 tahun 9 bulan. Jabatan tersangka kedua saat terjadi penggelapan adalah Direktur RSUD Wonosari.
Aris Suryanto, 50, turut berperan dalam penggelapan uang pembayaran jasa dokter laboratorium di rumah sakit tersebut. Sosok ini menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.
Meski diberhentikan sementara, Aris masih mendapatkan hak gaji setiap bulan. Dia masih memiliki hak penghasilan sebesar 50 persen dari jumlah normal sampai inkrah.
“Pemberhentian hanya untuk jabatan yang diampu. Tapi, gajinya te btap diberikan dengan besaran 50 persen sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, perkembangan terbaru terdakwa Aris Suryanto disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra. Dia mengatakan, kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp 470 juta di RSUD Wonosari terjadi pada 2009-2012.
"Ada temuan di 2015 dan ditangani oleh penyidik dari Polda DIY," kata Sendy.
Dia menjelaskan, didalam kasus tersebut terdapat dua pelaku. Berkas pertama dengan pelaku mantan Direktur Isti Indiyani yang telah divonis 1,5 tahun penjara. Berkas kedua atas nama Aris Suryanto pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari.
“Kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk pembuktian,” ujarnya.
Pada 25 Juli 2023 agenda sidang penuntutan. Aris dinilai terbukti bersalah dan dituntut penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 230 juta dan Rp 240 juta, tapi pengembalian tidak menggugurkan kasus hukum yang dijalaninya,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga beberapa hal yang meringankan Aris. Yakni, adanya penyitaan uang sebesar Rp 230 juta dari Aris, yang tidak diakui olehnya di persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum. Sidang dilanjutkan Senin dengan agenda pledoi dari terdakwa. (gun)
Editor : Amin Surachmad