GUNUNGKIDUL - Mayoritas penduduk di wilayah Kabupaten Gunungkidul sudah menikah. Dari total penduduk hingga akhir tahun lalu, jumlah warga yang telah kawin mencapai 55,23 persen.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, mayoritas penduduk Gunungkidul sudah menikah hingga akhir 2022. Ini terlihat dari jumlah penduduk telah kawin sebanyak 428.197 jiwa.
Penduduk yang melajang atau jomblo sebanyak 275.063 jiwa atau 35, 48 persen. Kemudian ada 1376 berstatus cerai. Secara rinci jumlah penduduk Gunungkidul berstatus cerai mati 55.659 berstatus cerai mati atau 7,18 persen.
Sementara 16.327 jiwa atau 2,11 persen penduduk kabupaten berjuluk Handayani berstatus cerai hidup. Artinya, dua orang telah berpisah sebagai pasangan suami-istri namun belum menikah lagi.
"Datanya seperti itu," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja saat dihubungi pada Rabu (2/7).
Secara keseluruhan, total penduduk di Gunungkidul berdasarkan data hingga akhir 2022 mencapai 775.246 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 383.742 jiwa dan jenis kelamin perempuan 391.504 jiwa.
Proporsi penduduk per kapanewon, wilayah Wonosari terbanyak dengan laki-laki dan perempuan masing-masing sekitar 45 ribu jiwa. Paling sedikit Kapanewon Purwosari laki-laki dan perempuan masing-masing sekitar 10 ribu jiwa.
"Untuk data belum kawin itu termasuk anak-anak. Di luar kelompok itu memiliki KTP elektronik," jelasnya.
Data lain dari kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari menyebut tingginya data dispensasi nikah pada semester 1 2023. Kapanewon Wonosari terbanyak dengan 11 kasus, disusul Playen 9 kasus, Semanu 8 kasus, Ponjong 7 kasus, Saptosari 6 kasus, Tepus 5 kasus.
Karangmojo 5 kasus, Semin 4 kasus, Gedangsari 4 kasus, Purwosari 4 kasus. Sementara kasus nikah dini dengan data paling sedikit yakni, Panggang dan Nglipar, masing-masing 3 kasus.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Wonosari Khoiril Basyar mengatakan, pernikahan dini dipicu oleh beberapa faktor. Mulai dari hamil duluan, menghindari zina, sudah berhubungan hingga telah melahirkan.
"Angkanya, hamil 59,8 persen dan sudah melahirkan 2,6 persen," kata Khoiril Basyar.
Sebelumnya, Humas PA Wonosari Mudara mengatakan, tahun ini sampai dengan triwulan ke II pada periode yang sama tahun lalu angka perceraian cenderung mengalami penurunan. Trend kasus mencabut gugatan cerai maupun cerai talak pada 2023 meningkat dibanding 2022.
"Mediator berhasil memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga," kata Mudara.
Berdasarkan data, pada awalnya keinginan bercerai dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Terjadi cekcok menahun kemudian memutuskan datang ke pengadilan agama. Karena memang sebagian besar kasus perceraian di Gunungkidul dominan dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Selain itu juga karena faktor orang ketiga. (gun)