Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Defisit, 53 Proyek Infrastruktur Jalan Dihentikan

Editor Content • Kamis, 8 Juni 2023 | 15:28 WIB
JALAN TERUS - Proyek strategis tahap dua penataan Kota Wonosari ini tidak terkena refocusing anggaran 2023.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
JALAN TERUS - Proyek strategis tahap dua penataan Kota Wonosari ini tidak terkena refocusing anggaran 2023.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kondisi keuangan Pemkab Gunungkidul berdampak pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) 2023. Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta menghentikan semua pengadaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Itulah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.1.14/896 perihal tindak lanjut PMK nomor.194/PMK.07/2022 tentang batas minimum dan maksimal kumulatif defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat yang bersifat sangat segera tersebut, seluruh SKPD diminta menghentikan semua pengadaan yang anggarannya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.  Anggaran yang dibagi ke sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menunjang program yang telah direncanakan. Namun belakangan refocusing memaksa pemerintah menghentikan proses pengadaan barang dan jasa di 53 proyek kegiatan. Proyek  tahap ke dua penataan Kota Wonosari jalan terus.

Sekda Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, kebijakan refocusing berdasarkan PMK No. 194/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2023. Diamanatkan bahwa Batas Maksimal Defisit APBD sebesar 2,2 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah untuk kategori kapasitas fiskal rendah.

Sedangkan APBD Gunungkidul yang telah ditetapkan, defisitnya masih 4,7 persen."Kebijakan batas defisit tersebut terbit setelah APBD ditetapkan, sehingga harus disesuaikan," kata Sri Suhartanta dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Jogja Rabu (7/6).

Target Pendapatan Retribusi Tahun 2022 hanya tercapai 83,88 persen. Sedangkan serapan anggaran belanja mencapai 95,06 persen sehingga SiLPA TA 2022 yang terpasang dalam APBD 2023 lebih besar dibandingkan SiLPA audited.

Refocusing anggaran terpaksa dilakukan agar tidak terjadi gagal bayar dan pemkab tetap bisa memenuhi belanja wajib mengikat seperti Jaminan Kesehatan Nasional, JKN Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), penerangan jalan umum, PBI, belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan, dan yang lain."Maaf ini saya baru rapat di Jogja," ujarnya melalui pesan yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Seperti diketahui, SE Bupati Nomor 100.1.14/896 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, berimbas pada 53 program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat . Total anggaran pengadaan barang dan jasa  yang dihentikan sekitar Rp 20,6 Miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Saptoyo mengatakan, dana transfer pusat DAU tahun ini yang telah direncanakan sebesar Rp 898.397.959.000.“Iya, sudah termasuk 53 program kegiatan yang terkena refocusing,” kata Saptoyo.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan, saat membahas APBD, ada strategi anggaran bayar gaji, untuk 10 bulan.  BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Rp 30 Miliar, dari kebutuhan Rp 50 Miliar agar ada anggaran untuk belanja.“Lha duite durung ana (anggaran belum ada), defisit Rp 60-an Miliar,” kata Heri Nugroho.

Disinggung mengenai refocusing anggaran dewan, pihaknya memberi sinyal lampu hijau. Berdasarkan RKPD 2023, anggaran pokir sekitar Rp 68,3 Miliar. Sementara untuk anggaran sosis mencapai Rp 7,3 Miliar.  “Ya andai harus terjadi (refocusing), tapi saiki isih (tapi sekarang) dalam rangka penjlimetan (pencermatan),” ujarnya. (gun/din/sat) Editor : Editor Content
#PBJ #Pemkab Gunungkidul