Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Ngatijo mengatakan, informasi awal yang dikantongi Satpol PP, pembangunan destinasi wisata wilayah pesisir pantai memanfaatkan lahan sekitar 4,9 hektare. Lokasinya berada di perbukitan gunung sewu yang dikeruk menggunakan alat berat. Status tanah sertifikat hak milik (SHM).
"Kami melakukan monitoring dan pengawasan pada Senin lalu," kata Ngatijo saat dihubungi (3/5).
Hasil pengecekan, ditemukan dua alat berat melakukan aktifitas meratakan tanah menggunakan dua alat berat. Kemudian pengembang
akan memanfaatkan lahan tersebut untuk
membangun wisata daya tarik dan restoran. Dari sisi perizinan, pengembang telah mengajukan izin melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Yang mana pengembang hanya berkewajiban memenuhi standar kerja, standart usaha dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono mengaku tidak bisa memberikan stetmen lebih jauh mengenai pembangunan destinasi wisata baru Drini Park. Hal itu karena proses perizinan dan yang lain ditangani oleh instansi terkait.
"Tentu kami berharap destinasi wisata tersebut dapat menyerap tenaga kerja lokal," kata Hary Sukmono.
Kemudian hal lain menyangkut dengan potensi pajak, dispar juga belum dapat berkomentar lebih jauh. Instansi terkait memiliki kewenangan tentang potensi pendapatan daerah itu. Pihaknya mendukung segala bentuk aktifitas wisata di Gunungkidul. "Karena mempengaruhi jumlah kunjungan, pendapatan maupun lama tinggal wisatawan," terangnya. (gun/ila) Editor : Administrator