Dalam hal pasien menginginkan pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, maka pasien dapat dikenakan selisih biaya yang timbul akibat permintaan kenaikan kelas rawat tersebut.
“Ketentuan terkait selisih biaya tercantum tegas pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan pasal 48. Pasal tersebut menyatakan bahwa peserta dengan hak rawat kelas 1 dan naik ke kelas diatas kelas 1 maka membayar selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INA-CBG kelas 1,” kata Prabowo.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan pihak rumah sakit. Pasien yang dimaksud dirawat di rumah sakit mulai dari tanggal 5 sampai 10 Februari 2023. Atas permintaan sendiri, pasien naik dari hak kelasnya di kelas 1 menjadi perawatan di VIP sehingga terkonfirmasi pasien tersebut membayar sebesar Rp 5 juta dikarenakan permintaan naik kelas rawat tersebut.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa apabila peserta sesuai dengan prosedur dan dirawat sesuai haknya maka tidak dikenakan iur biaya. Namun, apabila peserta meminta kenaikan kelas rawat maka ada potensi selisih biaya yang harus dibayarkan,” tegas Prabowo.
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan melakukan pembayaran ke rumah sakit sesuai dengan tarif INA- CBG sesuai dengan ketentuan yang ada. INA-CBG adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit, mulai dari pelayanan non medis hingga tindakan medis.
Selanjutnya, Prabowo menginformasikan jika BPJS Kesehatan menyediakan kanal layanan bagi peserta yang ingin menyampaikan keluhan ataupun membutuhkan konfirmasi serta informasi terkait layanan di rumah sakit. Peserta JKN dapat menghubungi petugas BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) masing- masing rumah sakit.
“Informasi nama dan kontak person BPJS SATU ini sudah kami sampaikan dan diletakkan di lokasi strategis rumah sakit agar mudah diketahui dan diakses oleh pasien. Silakan dihubungi apabila pasien menemui kendala dalam pemanfaatan layanan JKN di rumah sakit,” ujarnya.
Tak lupa, Prabowo mengimbau agar seluruh masyarakat dan peserta JKN terus menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat dan mengkonsumsi makanan bergizi serta selalu memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit tanpa kendala.
Klarifikasi ini merupakan hak jawab yang disampaikan BPJS Kesehatan terkait artikel berjudul Keluarga Pasien BPJS Merasa Dikemplang Rp 13 Juta yang tayang 7 Maret 2023. (gun/dwi) Editor : Editor News