Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rekanan Tanggung Pemeliharaan Enam Bulan

Editor Content • Rabu, 18 Januari 2023 | 17:54 WIB
MASA PEMELIHARAAN – Sejumlah pekerja memperbaiki sejumlah fasilitas trotoar jalur Patung Tobong, Siyono, Playen (17/1).(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
MASA PEMELIHARAAN – Sejumlah pekerja memperbaiki sejumlah fasilitas trotoar jalur Patung Tobong, Siyono, Playen (17/1).(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
 

RADAR JOGJA - Proyek penataan Kota Wonosari berikut dengan Tugu Tobong tahap pertama telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Pihak rekanan kini melakukan pemeliharaan atau tambal sulam karena sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Sejumlah pekerja nampak melakukan perbaikan lantai teras jalur pedestrian di depan PO Maju Lancar kemarin (17/1). Sebelumnya aspal mengelupas juga telah dibenahi, termasuk relief melingkar Tugu Tobong.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul Wadiyana mengatakan, pengerjaan proyek tahap pertama selesai akhir Desember 2022. Total penataan kota tahap pertama menelan anggaran sebesar Rp 8,4 Miliar."Tapi rekanan memiliki kewajiban untuk menanggung pemeliharaan selama enam bulan setelah pengerjaan diserahterimakan," kata Wadiyana.

Dia menjelaskan, setelah penyerahan ada sejumlah fasilitas rusak. Mulai dari lampu mati, teras retak atau jebol, aspal rusak hingga batu tempel di kawasan tersebut. Oleh sebab itu harus diperbaiki."Jadi, meski sudah lewat tahun masih ada perbaikan karena bagian dari pemeliharaan,” ujarnya.

Dia memastikan, selama proses perbaikan pada masa pemeliharaan, pemkab tidak mengeluarkan uang sepeser pun, karena kerusakan menjadi tanggung jawab rekanan. Masa pemeliharaan berlangsung enam bulan.

"Kalau ada kerusakan menjadi tanggungan rekanan,” terangnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul siap bersinergi dalam program penataan kota. Bersama dengan instansi terkait yang lain melakukan pengamanan di jalur Tugu Tobong."Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 semua trotoar harus steril dari pedagang kaki lima (PKL) maupun para peminta-minta," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki.

Dia menjelaskan, perda tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dikatakan, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan."Kami juga tidak memperbolehkan pengamen beraktivitas di zona tersebut," ujarnya. (gun/din) Editor : Editor Content
#PO Maju Lancar