Kejadian itu berlangsung di Padukuhan Kropak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Korbannya berinisial ED sementara pelaku berinisial T. Aksi nekat pelaku dilakukan pada Kamis (15/12) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar ketika dikonformasi membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pencurian celana dalam dilakukan T sekitar pukul 04.30 WIB di rumah ED. “Suami korban mendapati pelaku mengendap-endap masuk ke pekarangan rumah korban. Menuju ke samping rumah tempat jemuran pakaian,” kata Ali saat dihubungi kemarin (16/12).
Lalu korban membangunkan suami dari tempat tidur. Benar saja, suami ED melihat seorang laki-laki mencurigakan berada di samping rumah. Sejurus kemudian mengambil celana dalam milik sang istri. “Pelaku lari dan dikejar warga. Tertangkap dan akhirnya diserahkan ke anggota polisi,” ujarnya.
Pelaku berikut dengan barang bukti yang diamankan warga langsung diserahkan ke Polsek Semanu. Dari pelaku, muncul pengakuan motif mengambil celana dalam untuk pengasihan memikat gadis. “Penyelesaian secara restorative justice karena termasuk tindak pidana ringan. Selain itu, kedua pihak juga telah ada kesepakatan,” ucapnya. (gun)
Editor : Editor Content