Dukuh Kepek I Sukirno menyebut, syarat pencairan bantuan harus mengantongi bukti vaksin booster. Namun, tercatat ada lima orang yang belum bisa mencairkan bantuan. Karena baru melakukan vaksinasi hingga dosis kedua. Sedangkan mereka belum terjadwal untuk vaksinasi booster. "Karena memang ada jeda waktu dalam pelaksanaan vaksin,” ungkapnya kemarin (9/9).
Saat ini, lanjutnya, lansia yang belum bisa mengambil bantuan diminta untuk mengurus surat keterangan di puskesmas. Sebagai syarat pencairan bantuan. “Ke depa diharapkan dapat dicairkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul Asti Wijayanti mengakui, vaksin booster menjadi syarat pencairan BLT BBM. Bagi penerima bantuan yang belum menjalani vaksinasi ini, diminta mengurus surat keterangan ke puskemas. "Nanti puskesmas akan melakukan skrining berkaitan dengan kondisi yang bersangkutan. Surat keterangan dilampirkan untuk proses pencairan BLT BBM," kata Asti.
Seperti diketahui, setiap keluarga akan mendapatkan BLT BBM berbentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan bantuan sosial dari program sembako untuk September, sebesar Rp 150 ribu per kepala keluarga. Dengan total penerima bantuan mencapai 95.520 KPM. (gun/eno) Editor : Editor Content