Pamuji keluar dari ruang pemeriksaan usai berkumandangnya adzan Ashar atau sekitar pukul 15.10 melalui pintu samping kiri kantor Kejari Gunungkidul kemarin (30/8). Pamuji nampak mengenakan rompi orange. Awak media yang mencoba memberikan ruang untuk berbicara tidak digunakan.
Namun sebelum masuk ke mobil tahanan yang bersangkutan hanya mengucapkan satu kata 'tidak' dengan nada tinggi. Selanjutnya dia akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengatakan, Pamudi menjalani pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Bahkan, mengaku sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan."Sudah ada kewenangan kita untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.
Dia menjelaskan, dasar penahanan tersangka adalah pasal 21 KUHAP. Terkait ancaman hukuman di atas lima tahun, pertimbangan kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan lain sebagainya.
Ketika ditanya kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut, Sendhy belum mau berbicara lebih jauh. Dia ingin fokus pada penanganan kasus dengan tersangka Pamuji terlebih dahulu."Kami hanya memilih dan memilah siapa paling bertanggung jawab," ujarnya.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka memiliki hak ingkar. Di hadapan penyidik tersangka Pamuji mengaku tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan. "Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeserpun. Nanti dilihat dalam fakta persidangan, disandingkan dengan tersangka lain," terangnya.
Flashback ke belakang, menurutnya kasus ini sebenarnya mulai terdeteksi sejak 2017 kemudian meledak di 2020. Ada temuan permainan anggaran dengan modus tambal sulam. Paling mencolok dugaan pembangunan proyek fisik jambanisasi. "Di laporan pertanggungjawaban (Lpj) seolah olah selesai, tetapi kenyataanya pembangunan fisik tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Sarwo Putro selaku penasihat hukum Pamuji mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur objeknya sudah terpenuhi. Tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan dalil-dalil bahwa kliennya memang tidak melakukan tindak korupsi. "Klien kami memang tidak menggunakan sepeserpun. Nanti pembuktianya dalam persidangan.
Saya yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar Sarwo. Sebelumnya dalam perkara ini, seorang staf bendahara Kalurahan Getas berinisial DH telah dijebloskan ke penjara lebih dulu. Aparat penegak hukum memastikan, ada fakta-fakta kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Dugaan penyimpangan anggaran terjadi pada
pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp 1 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan salah satunya untuk kegiatan pembangunan. Namun diduga beberapa realisasi kegiatan dicurigai menyimpang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto KUHP pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman kurungan paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun. (gun/din) Editor : Editor Content