Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ODGJ Berhak Terima Bantuan dari Pemerintah

Editor Content • Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:09 WIB
BELUM SEMUA DAPAT - Melalui anggaran bantuan tak terduga (BTT) Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul turun ke lapangan memberikan bantuan permakanan kepada ODGJ belum lama ini.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
BELUM SEMUA DAPAT - Melalui anggaran bantuan tak terduga (BTT) Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul turun ke lapangan memberikan bantuan permakanan kepada ODGJ belum lama ini.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Pemerintah bertanggung jawab melakukan penatalaksanaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Akan tetapi karena syarat penerima bantuan harus memiliki dokumen kependudukan, sebagian ODGJ di Gunungkidul telantar.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul Winarto mengatakan, penanganan ODGJ memerlukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk masyarakat."Belum lama ini melalui anggaran bantuan tak terduga (BTT) turun ke lapangan memberikan bantuan permakanan di Tepus dan Kapanewon Wonosari," kata Winarto kemarin (30/8).

Bantuan disalurkan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Petugas merespons cepat dan mendatangi lokasi. Penderita gangguan jiwa tersebut diberikan logistik berupa permakanan. "Sebenarnya ada juga bantuan lain melalui APBD kabupaten, per tahun Rp 1 juta per orang (ODGJ)," ujarnya.

Data lain menyebut, jumlah ODGJ telantar di Gunungkidul mencapai 1644 orang kategori gangguan jiwa berat. Dari jumlah tersebut sebagian besar tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)."Saat ini kami sedang berupaya melakukan pendataan dengan instansi terkait," terangnya.

Menurutnya, kepemilikan identitas ODGJ sangat diperlukan agar dapat mengakses bantuan dari pihak pemerintah. Harapannya mereka tidak telantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi, semua wilayah kapanewon masuk dalam kriteria pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) 2022 Dinsos Kabupaten Gunungkidul. Kreteria PPKS ada 17 jenis. Mulai dari anak balita telantar (ABT), anak telantar (AT), anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak jalanan (AJ), lanjut usia telantar (LUT), anak menjadi korban tindak kekerasan (AKTK), hingga penyandang disabilitas (PD).

Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial Masyarakat Dinsos Kabupaten Gunungkidul Eko Budiyanto mengatakan, dari persebaran 17 jenis PPKS 2021, lanjut usia telantar mendominasi dengan angka 1564 kasus. Lalu penyandang disabilitas 525 kasus dan anak telantar 275 kasus."Dari total PPKS sebanyak 32091, sebanyak 20193 di antaranya sudah ditangani," kata Eko Budiyanto.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja mengatakan, rekaman e-KTP sampai dengan sekarang sudah mencapai 97,88 persen. "Sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 13,044 persen," kata Markus.

Dia menjelaskan, kategori perekaman e-KTP jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) se- Gunungkidul sudah rampung. Rencananya mulai bulan depan melakukan penyisiran di jenjang pendidikan SMA dan SMK sederajat."Kami juga menerbitkan surat edaran (SE) ke kalurahan untuk menyasar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar melakukan perekaman ke kapanewon," terangnya.

Disinggung mengenai ODGJ, kata dia, sebagian sudah bekerjasama dengan Pusat Rehabilitasi Yakkum dan Caritas serta laporan kalurahan. Diharapkan ke depan dapat diperoleh data terbaru. (gun/din) Editor : Editor Content
#ODGJ #Gunungkidul