Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sri Suhartanto mengatakan Kapanewon Patuk memiliki sebelas kalurahan dan 72 padukuhan dengan pokok ketetapan PBB- P2 Tahun 2022 sebesar 28.777 lembar SPPT. Nilai ketetapan sebesar Rp 941,8 juta.
“Prestasi ini tidak lepas dari seluruh lapisan masyarakat yang dikoordinatori oleh panewu setempat, pak dukuh, pak RT,” kata Sri dalam penyerahan penghargaan di Kantor Kapanewon Patuk, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan, ketetapan PBB-P2 tahun ini Kabupaten Gunungkidul berdasarkan data sampai dengan 30 Mei 2022 adalah Pokok ketetapan sebesar: 608.938 SPPT dengan nominal Rp 26,47 miliar. Namun setelah target sesuai APBD (sebelum perubahan) Rp 23 miliar "Realisasi penerimaan Rp 7,36 milar, jumlah kapanewon yang lunas Patuk dan Gedangsasi," ujarnya.
Adapun Kapanewon Patuk terdiri dari sebelas Kalurahan dan 72 padukuhan telah berhasil melunasi PBB-P2 2022 yang pertama kali se Kabupaten Gunungkidul pada April 2022.
Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022 Kapanewon Patuk sebesar 28.777 lembar SPPT dengan ketetapan sebesar Rp 941,8 juta. "Atas capaian itu, diberikan stimulus berupa uang untuk SPPT terbayar dan uang penghargaan untuk dukuh, kalurahan lunas PBB," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam sambutanya mengatakan, PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang berkontribusi paling besar. Sehingga, diperlukan penanganan dan pengelolaan yang serius. Apalagi, Gunungkidul memiliki permasalahan yang kompleks. "Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian Kurahan Patuk," kata Sunaryanta.
Terpisah, Panewu Patuk Martono Iman Santoso mengucapkan terimakasih atas tingginya terhadap partisipasi masyarakat dalam PBB-P2. Dia menyebut, terbangunnya komunikasi yang baik menjadi kunci suksesnya capaian pembayaran pajak. "Paling penting komunikasi memberikan pemahaman, merubah paradigma arti penting partisipasi. Ketaatan membayar pajak kami dorong menjadi budaya," kata Imam. (gun/bah)
Editor : Editor Content