“Namun, hingga akhir Maret ini, Pemkab Gunungkidul masih belum mendapatkan kepastian dan masih menunggu informasi dari pemerintahan pusat,’’ujar Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gunungkidul Agus Basuki, Minggu (27/3). Agus mengatakan, BLT khusus untuk pelaku usaha yang diberikan sejak dimulainya pandemi Covid-19 terakhir diterima akhir tahun lalu.
BPUM diberikan sebesar Rp 2,4 juta di 2020 dan kemudian satu tahun kemudian turun menjadi Rp 1,2 juta. Dari provinsi diberikan bantuan kepada UMKM berbasis kelompok berbadan hukum. Total ada 832 pemilik usaha yang tergabung dalam asosiasi, sentra usaha hingga forum komunikasi mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta."Tahun ini kalau sudah ada informasi dari pusat, kami langsung berkirim surat ke kapanewon. Dinas mengusulkan setelahnya proses pencairan ke bank penyalur," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam perkembangannya jumlah penerima dan dana yang diterima mengalami penurunan. Pada Oktober 2021 ada 11438 penerima. Sementara akhir Desember sebanyak 3.688 pelaku usaha yang mendapatkan BPUM dari pemerintah pusat. "Poses pencairan dilakukan langsung melalui transfer bank," ucapnya.
Selain itu ada juga Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov DIJ untuk koperasi. Semula 135 koperasi mengajukan tetapi disetujui 16 koperasi. Total BKK yang diberikan sebesar Rp 2,05 miliar. Besaran yang diterima setiap koperasi bervariasi mulai Rp 25 juta hingga Rp 250 juta.
Disinggung mengenai jumlah UKM di Gunungkidul, menurut dia ada sekitar 23.000 unit. Usaha yang dilakukan bervariasi mulai dari olahan makanan, kerajinan tangan hingga usaha perdagangan. Dari semua bantuan yang ada, tidak menutup kemungkinan belum cair semuanya."Karena memang yang bisa melakukan pengecekan ya, penerima itu sendiri, melalui bank yang ditunjuk," terangnya.
Pihaknya berharap bantuan BPUM dapat kembali dicairkan karena sangat dibutuhkan untuk menambah permodalan. Agus mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 11 PP nomor 7 tahun 2020 mengenai mengenai cipta kerja, ada yang baru mengenai kreteria UMKM. Pengusaha dengan modal sampai Rp 1 miliar, aset satu tahun Rp 2 miliar masuk kategori mikro."Dulu aturan disebut usaha mikro jika modal Rp 60 juta dan omset Rp 300 juta," bebernya.
Wakil Bupati Heri Susanto mengatakan, usaha industri kecil menengah di Gunungkidul mampu berkembang walaupun belum seperti harapan. Terbukti dengan semakin bertambahnya pelaku usaha."Sesuai data ada lebih dari 60 ribu UMKM di Gunungkidul. Pemerintah akan serius melakukan pendampingan secara intens, fokus, serius sehingga seluruh warga bisa ikut serta" kata Heri Susanto.
Dengan konsep pembangunan secara menyeluruh dia yakin program prioritas dari hulu ke hilir dan mendapatkan manfaat. Pemerintah daerah juga tetap berkomitmen dalam dukungan permodalan melalui bank pemerintah dengan memberikan Kurda (kredit usaha rakyat daerah), maupun di luar pemerintah yang bekerjasama ikut andil dalam perkembangan UMKM. (gun/din) Editor : Editor Content