Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temukan Pelanggaran Prokes di Obwis

Editor Content • Senin, 14 Maret 2022 | 15:27 WIB
Ilustrasi Wisatawan.(RADAR JOGJA FILE)
Ilustrasi Wisatawan.(RADAR JOGJA FILE)
RADAR JOGJA – Di tengah tinggginya kasus aktif Covid-19, kesadaran masyarakat dalam pencegahan laju virus korona masih minim. Terbukti, dalam razia yang dilakukani Tim Pengendalian Pengawasan Penegakan Hukum (Dalwasdakum) Pemkab Gunungkidul ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di obyek wisata (obwis).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, PPKM level 4 di Gunungkidul berlaku mulai 8-14 Maret 2022. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, maka kegiatan di masyarakat kembali diperketat."Tim Dalwasgakum menggencarkan sosialisasi dan teguran kepada pelanggar. Dalam satu bulan kami memiliki kegiatan 12 kali operasi," kata Edy Basuki saat dihubungi kemarin (13/3).

Fokusnya, petugas memperkuat pengawasan terkait dengan penerapan PPKM level empat dengan melaksanakan patroli pengendalian pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, ada upaya penguatan pengawasan bagi satuan tugas di tingkat kalurahan maupun kapanewon untuk memastikan ketentuan yang berlaku dapat berjalan dengan baik di masyarakat.“Kami bersama petugas gabungan belum lama ini melaksanakan patroli di kawasan pantai," ujarnya.

Dari operasi tersebut, petugas memberikan teguran lisan sebanyak 153 orang. Teguran diberikan karena abai penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata. Dia mengakui, sejauh ini sanksi terhadap para pelanggar masih terbatas pada teguran lisan."Belum ada teguran tertulis, pembubaran, penutupan, atau sanksi sosial," ujarnya.

Dalam kesempatan razia, petugas masih mengedepankan upaya persuasif. Selain sosialisasi dan teguran lisan, bagi pengunjung yang tidak memakai masker langsung diberi secara cuma-cuma alias gratis."Sekali lagi, kami mengimbau kepada pengunjung agar taat prokes. Jangan abai terhadap kesehatan, karena pandemi belum berakhir," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Mohammad Arif Aldian mengingatkan bahwa, saat ini di wilayahnya muncul kebijakan PPKM Level 4. Artinya, ada penyesuaian-penyesuaian di lapangan."Salah satunya pembatasan kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas," kata Arif Aldian.

Disinggung mengenai adanya pelanggaran prokes di lingkungan obwis, dia mengimbau kepada semua pihak menaati aturan. Jangan sampai muncul klaster Covid-19 di kawasan obwis. Selain pengecekan melalui aplikasi Pedulilindungi, bersama petugas gabungan juga gencar memberikan sosialiasi. "Jumlah kunjungan memang masih jauh dari batas yang ditentukan selama penerapn PPKM Level 4. Akan tetapi namanya prokes itu wajib ditaati," tegasnya. (gun/pra) Editor : Editor Content
#Gunungkidul