Dari rangkaian kejadian itu, ratusan orang mengalami luka ringan dan sebagian luka berat. Kecelakaan tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya faktor manusia (human error), kondisi jalan, faktor alam, faktor kendaraan sendiri, dan overload.
"Jumlah korban jiwa atau total korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan data Januari – Desember 2021 mencapai sebanyak 71 orang," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah Jumat (31/12).
Dia menjelaskan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gunungkidul meningkat sebanyak 13 orang dari tahun sebelumnya. Kemudian terjadi penurunan satu kejadian dari 613 menjadi 612 kejadian. Meski demikian untuk penyelesainnya mengalami peningkatan dari 512 menjadi 595 atau naik sekitar 16 persen.
“Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas ada peningkatan dari sebelumnya 58 kasus menjadia 71 kasus atau naik sebesar 18 persen," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus sakti mengatakan, nilai kerugian materi akibat kecelakaan tahu ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kasus laka lantas 2021 menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp 387.900.000. Tahun sebelumnya Rp 322.500.000 atau naik sebesar 18 persen. "Tren pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan," kata Martinus Sakti.
Dari pelanggaran lalu lintas tersebut tahun ini polisi memberikan teguran sebanyak 3.008 orang. Kemudian di tahun 2020 sebanyak 10.487 orang denda tilang tahun 2021 sebanyak Rp 139.397.000. Sementara pada 2020 sebanyak Rp 341.518.000.
"Ada penurunan karena selama pandemi Covid-19, Polres Gunungkidul mendapatkan petunjuk baik itu Mabes dan Polda bahwa satuan lalu lintas polres dalam beberapa periode tidak melakukan penindakan terhadap pelanggar hukum,sehingga turun sebesar 50 persen lebih,” ujarnya. (gun/bah) Editor : Editor Content