Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersangka Sate Sianida Dititipkan di Lapas Wonosari

Editor Content • Sabtu, 28 Agustus 2021 | 19:11 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Masih ingat Nani Apriliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate sianida di Kabupaten Bantul? Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, itu kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Provinsi DIJ di Wonosari.

Tersangka Nani tiba di lapas, Rabu (25/8) petang. Dia hanya berstatus tahanan titipan. Sementara kasusnya ditangai Polres Bantul.  Begitu tiba langsung menempati blok maksimum untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari ke depan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jogjakarta Ade Agustina mengatakan, saat dipindah kondisi Nani dalam keadaan sehat. Pihaknya menolak jika diserahkan dalam keadaan sakit, atau ada kekerasan dari luar.

“Nani akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan akan ditempatkan di sel biasa jika tidak ada gejala Covid-19,” kata Ade Agustina Jumat (27/8).

Dia memastikan, selama menjalani isolasi diberikan kesempatan mendahului kegiatan olah raga ringan dan berjemur sebelum giliran warga binaaan lainnya. Setelah selesai, kemudian kembali dimasukkan ke ruang blok maksimum.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi menegaskan, Aiptu Y Tomi Astanto dan istrinya, Shintaresmi, kembali masuk daftar saksi kasus sate sianida. Nama Aiptu Tomi dan Shintaresmi pernah hilang dari daftar saksi, saat jumpa pers yang digelar kepolisian di Polres Bantul. Keduanya juga tak hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar kepolisian.

“Nama Aiptu Tomi dan Shintaresmi ada di berita acara untuk kelengkapan berkas yang digunakan di persidangan,” kata Suwandi. Ditegaskan, jaksa akan menghadirkan semua nama yang tercantum dalam daftar saksi di persidangan kasus sate sianida, termasuk Aiptu Tomi dan Shintaresmi.

Berdasar keterangan polisi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan menetapkan Nani Aprilliani Nurjaman sebagai tersangka. “Sesuai dengan keterangan dari penyidik, kami hadirkan semua,” ujarnya.

Nani didakwa dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP karena Lalai yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia. (gun/laz) Editor : Editor Content
#kasus sate sianida