Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bentuk Satgas Percepatan Usaha

Editor News • Kamis, 1 Februari 2018 | 18:00 WIB
 


GUNUNGKIDUL - Peraturan Presiden 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha mulai ditindaklanjuti. Pemkab Gunungkidul sudah menyusun draf Satuan Tugas Percepatan Usaha.

"Penyusunan telah memasuki tahap final. Tinggal mendapatkan surat keputusan pembentukan," kata Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul Irawan Jatmiko Rabu (31/1).

Perpres 91/2017 itu ada tiga poin penting tentang investasi. Selain pembentukan satgas percepatan usaha, perpres menginstruksikan pembentukan pelayanan terpadu satu pintu. Serta proses pengajuan perizinan secara online.

"Untuk implementasi aturan dalam perpres, kami telah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan. Rencananya, draf tersebut diserahkan DPRD Gunungkidul untuk dibahas menjadi perda mulai Februari," ujarnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Azman Latif mengatakan pembentukan satgas merupakan proses percepatan investasi. "Diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pengurusan izin usaha," kata Azman.

Terkait struktur dalam satgas pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. "Dokumennya perlu kami buka dulu," kata mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Gunungkidul itu. (gun/iwa/mg1) Editor : Editor News
#Satgas #Percepatan #perizinan #Gunungkidul #pengajuan online #usaha #Rancangan