Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Angin Segar, Ada Pengurangan Retribusi bagi Nelayan Kecil

Editor News • Rabu, 8 Maret 2017 | 21:51 WIB
LIBUR DULU: Cuaca sedang tak bersahabat. Ini menyebabkan sejumlah nelayan menyandarkan kapal di Pantai Sadeng, Girisubo.(Gunawan/RadarJogja).
LIBUR DULU: Cuaca sedang tak bersahabat. Ini menyebabkan sejumlah nelayan menyandarkan kapal di Pantai Sadeng, Girisubo.(Gunawan/RadarJogja).

RADARJOGJA.CO.ID – Pemkab Gunungkidul akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Perubahan ini menyangkut besaran retribusi kapal penangkap ikan di Gunungkidul.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan PerikananGunungkidul Agus Priyanto, dalam pembahasan akan adaperubahan besaran retribusi. "Nanti, porsi retribusi untuk nelayan lebih kecil," kata Agus Priyanto, Rabu (8/2).

Besaran tarif retribusi sendiri, lanjut Agus, sebenarnya tidak mengalami perubahan. Yakni, tetap pada angka 5 persen. Hanya, perubahan terjadi pada pembagian pembayaran. Jika mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2012, besaran retribusi dibagi rata antara nelayan dengan pembeli. Namun dalam perubahan perda, besaran tersebut diubah. Nelayan hanya dikenakan 1,5 persen dan sisanya 3,5 persen dibebankan pada pembeli.

"Dulu retribusi 5 persen dibagi rata. Nelayan dibebani 2,5 persen dan 2,5 persen sisanya dibebankan ke pembeli. Sekarang berubah, karena porsi untuk nelayan lebih kecil," paparnya.

Mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul itu menegaskan, nantinya beban retribusi hanya dikenakan pada pemilik kapal dengan ukuran di atas 10 growston (GT). Sementara kapal di bawahnya tidak akan dikenakan retribusi apapun.

"Dalam perda lama, retribusi dibebankan pada seluruh nelayan. Sekarang hanya untuk kapal di atas 10 GT," katanya.

Hingga kini, aturan tersebut masih dalam bentuk draf dan masih diperlukan pembahasan dan persetujuan kalangan dewan. Prinsipnya, tujuan perubahan perda adalah melindungi nelayan kecil. "Harapannya, kehidupan nelayan akan lebih terjamin," ucapnya.

Sebelumnya, Nelayan Pantai Selatan Gunungkidul mengeluh kesulitan mencari rezeki laut. Di sisi lain, mereka terbebani kewajiban membayar retribusi.

Persoalan tersebut direspons wakil rakyat. Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul mengaku siap menjembatani keluhan nelayan. Bahkan, Ketua Komis B DPRD Gunungkidul Sarjono mengusulkan, penghapusan retribusi bagi nelayan. Penghapusan retribusi untukmengoptimalkan penghasilan nelayan. Alasannya, hingga sekarang masih banyak nelayan berpenghasilan rendah.(gun/hes) Editor : Editor News
#Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Agus Priyanto #peraturan daerah #Retribusi Tempat Pelelangan Ikan #tpi #retribusi #Perda Nomor 8 Tahun 2012