Aktivis Geramp Anggit Sukmana Putra mengatakan penanganan kasus tersebut tebang pilih. Sebab tidak semua wakil rakyat dan eksekutif yang terlibat diusut dalam kasus korupsi berjamaah tersebut.
Dari 33 terdakwa, ada berkas pidana di Mahkamah Agung (MA) yang tidak ditemukan. Dugaan hilangnya berkas itu bukan asal tuding, karena pihaknya sudah melakukan kroscek direktori putusan MA.
"Ternyata ada berkas yang tidak muncul. Kecurigaan tersebut yang mendasari Geramp kritis dan memonitor kasus itu," kata Anggit Sukmana Putra kemarin.
Upaya melakukan diskusi dengan kejaksaan sudah sering dilakukan. Terakhir pihaknya bertemu Kajari Gunungkidul untuk menanyakan dikumen yang tidak muncul di direktori putusan MA.
"Tapi, kami meminta nomor perkara saja tidak diberi. Kami disuruh langsung ke Pengadilan Tipikor," kata Alumnus Hukum UGM ini.
Anggit ingin setiap penanganan kasus harus menjunjung tinggi asas hukum berkeadilan. Dia khawatir, jika terjadi penyimpangan maka bisa memicu munculnya praktik mafia lembaga peradilan.
"Memang sempat muncul informasi adanya para terdakwa yang ditarik uang untuk mengurus kasus di MA, itu kami dengar langsung. Untuk itu ini menjadi titik awal untuk mencari berkas yang diketahui milik para wakil rakyat yang masuk Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)," kata Anggit.
Beberapa nama yang dihimpun Radar Jogja dan masuk dalam dalam anggota PURT, Prodjo Hardjono, Supriyo Hermanto, Chalimi, AKBP Marsudi, Supardi, Untung Nurjaya serta Samintoyo Suprapto.
Anggit mempertanyakan komitmen Kejari Gunungkidul memberantas korupsi. Dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tipikor sudah jelas disampaikan agar mengusut semua anggota DPRD waktu itu berjumlah 55 orang.
"Semestinya itu segera dilakukan. Kalau mau menunggu semua selesai dieksekusi, justru ada pertanyaan ada apa di balik itu. Kalau direktori saja ada yang belum ditemukan, mau sampai kapan?" tanya Anggit.
Kajari Gunungkidul M Fauzan mengatakan ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan. Misalnya berkaitan dengan belum ditemukananya direktori putusan MA.
"Sebenarnya bukan ranah kejaksaan. Kemudian hasil putusan, baik pengadilan tingkat satu dan banding, juga bukan tupoksi kami, karena menjadi keputusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jogjakarta. Jadi, mereka yang berhak mengeluarkan, bukan kami, meskipun kami diberi salinan," katanya. (gun/iwa/mg1) Editor : Editor News