Dampak yang ditimbulkan akibat kades berperkara menjadi kompleks. Pemdes hanya dikendalikan kaur kesra merangkap sebagai Plt kades. Sejumlah jabatan penting di desa juga mengalami kekosongan. Selain itu, ada lima padukuhan yang kepalanya (kadus) sudah pensiun.
"Jabatan Plt tidak bisa membuat kebijakan rekrutmen perangkat desa. Otomatis petugas yang ada dioptimalkan," kata Kabid Pemerintahan Desa, M. Farkhan kemarin.
Persoalan yang dialami Pemdes Sidorejo menjadi perhatian serius pemkab. Belum lama ini, bagian pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memanggil perangkat Desa Sidorejo.
"Namun, berkaitan dengan keuangan seperti pencairan dana desa maupun alokasi dana yang lain tidak ada masalah. Tetap bisa disalurkan seperti desa-desa yang lain," ujar Farkhan.
Persoalan bakal muncul tergantung pada ketetapan hukum atas terdakwa Kades Sakina. Nanti, jika Pengadilan Negeri (PN) Wonosari sudah menjatuhkan vonis dan inkrah, baru ada penjabat sementara.
"Jadi, kami masih menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak berwenang," ujar Farkhan.
Dia sekarang konsentrasi melakukan komunikasi dengan pemerintah desa tersebut. Supaya roda pemerintahan tetap berjalan.
"Kasus ini sudah berlangsung sekitar 2013 dan sekarang masuk ke pengadilan," kata Farkhan.
Sementara itu, berkaitan dengan perkembangan kasus, pihak PN Wonosari belum bisa dikonfirmasi.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyelewengan prona oleh Kades Sukina. Selain Sukina, bendahara panitia, sekaligus Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo Mardiyanto juga berurusan dengan hukum.
Mereka berurusan dengan hukum lantaran menarik dana masyarakat dalam kepengurusan sertifikat. Dana yang ditarik mulai Rp 350.000 hingga Rp 500.000. Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kemudian Kejari Gunungkidul menuntut tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1, 3, 8 dan 12 huruf e, UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, dalam perkembangan kasus sejumlah pihak yang terlibat sudah mengembalikan sejumlah uang. Besarannya mulai Rp 30 juta hingga Rp 90 juta. Total pengembalian kerugian negara mencapai sekitar Rp 154 juta. Saat ini kasus hukumnya sudah sampai di PN Wonosari. (gun/iwa/mg1) Editor : Editor News