Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Ringkus Lima Pengedar Pil Koplo

Editor News • Selasa, 24 Januari 2017 | 13:16 WIB
Photo
Photo

RADARJOGJA.CO.ID – Peredaran obat-obatan berbahaya mulai masuk ke Gunungkidul. Jajaran Polres Gunungkidul berhasil membekuk sejumlah orang pengedar pil koplo, belum lama ini.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial, FLS warga Karangmojo; FDS warga Dlingo, Bantul; MR warga Dlingo, Bantul, dan MAW warga Umbulharjo. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuni mengatakan, pil koplo tersebut dari jenis triheksil. Sedikitnya ada 4 ribu butir pil koplo berhasil disita. Selain mengedarkan, pelaku juga sebagai pengguna.
"Kasus penangkapan kelima pelaku tercatat di awal tahun ini. Selain barang bukti pil koplo, petugas juga mengamankan sejumlah uang," kata Verena Sri Wahyuni, Senin (23/1).
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Kadek Dwi Santika menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut terus didalami. Kelima pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun ancamannya, 10 tahun penjara.
"Peredaraan narkoba marak terjadi di kalangan remaja dan pelajar. Karena itu, kami lakukan penyelidikan intensif," kata Kadek.(gun/hes) Editor : Editor News
#Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuni #pil koplo #Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Kadek Dwi Santika #peredaran obat-obatan #jenis triheksil