Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siswi SMK di Gunungkidul jadi Budak Sex Kepala Sekolah

Editor News • Sabtu, 5 November 2016 | 00:15 WIB
Photo
Photo
RADARJOGJA.CO.ID- GUNUNGKIDUL – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Gunungkidul. Kali ini, oknum kepala sekolah di lembaga pendidikan swasta dilaporkan wali murid dengan tuduhan pelecehan seksual. Mirisnya, pencabulan berlangsung dalam rentang waktu cukup lama.

Informasi yang dihimpun RadarJogja.Co.Id, korban pencabulan sebut saja Mawar, warga Kecamatan Playen, sementara pelakunya oknum kepala sekolah berinisial S. Orang tua korban melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (KPPA) Polres Gunungkidul kemarin (4/11).

Wali murid mendatangi unit KPPA setelah sebelumnya melengkapi bukti pencabulan dengan visum kedokteran. Dalam laporannya, kronologi pencabulan sudah berlangsung sejak lama yakni, dalam rentang waktu tujuh bulan.

Dari Februari hingga September, Mawar disetubuhi oleh oknum kepala sekolah, tempat dimana seharusnya korban aman dalam menimba ilmu. Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.

Kasus pencabulan terbongkar, karena orang tua melihat gelagat anak aneh dalam beberapa waktu terakhir. Terlihat sering mengurung diri, dan jarang bersosialisasi seperti kondisi normal. Sifat aneh semakin nampak, pada saat si anak malas berangkat sekolah.

Setelah ditelusuri, kemudian diajak berkomunikasi, muncul keterangan mengejutkan dari mulut bocah tersebut. Ternyata, selama ini telah menjadi budak nafsu sex oleh kepala sekolahnya sendiri.

Untuk memastikan kabar buruk yang baru saja didengar, orang tua korban langsung menempuh jalur hukum. Bukti pencabulan juga sudah dilengkapi, salah satunya dengan melakukan visum kedokteran. Bukti awal itu kemudian disodorkan kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti.

"Laporan dugaan pencabulan kami terima hari ini (kemarin). Terlapor oknum kepala sekolah berinisial S dengan korban anak didiknya sendiri," kata Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino.

Dijelaskan Ngadino, hingga kemarin sore petugas masih meminta keterangan korban. Untuk selanjutnya, petugas akan segera melayangkan surat panggilan kepada terlapor.

Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah berinisial S dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara. ‪
Sementara itu, Manager Divisi Pengorganisasian Masyarkat dan Advokasi Rifka Annisa Women Crisis Center M Thontowi mengaku siap melakukan pendampingan kasus ini. Perkara asusila dengan korban anak harus diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Harus mendapatkan atensi semua pihak, baik kepolisian, pemkab dan dinas pendidikan pemuda dan olahraga," kata M Thontowi. (gun/ong) Editor : Editor News
#SMK #sisiwi #Gunungkidul #Pencabulan #cabul #pemerkosaan #pelecehan #Seks #budak seks