Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

4 Terluka, 2 Diamankan, Bentrok 2 Genk di Gunungkidul

Editor News • Senin, 24 Oktober 2016 | 19:12 WIB
BELUM BOLEH PULANG - Salah satu kelompok massa menyemut di depan kantor SPK Polres Gunungkidul (24/1)(Foto:GUNAWAN/RADAR JOGJA.CO.ID)
BELUM BOLEH PULANG - Salah satu kelompok massa menyemut di depan kantor SPK Polres Gunungkidul (24/1)(Foto:GUNAWAN/RADAR JOGJA.CO.ID)
GUNUNGKIDUL – Keributan dua kelompok massa terjadi di wilayah Gunungkidul. Dalam insiden tersebut, sebanyak empat orang terluka dan menjalani perawatan medis. Mereka yang berseteru kemudian diamamankan ke mapolres. Dua orang diperiksa secara intensif karena diduga kuat sebagai provokator.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun dua orang berinisial A,17, dan F,17, masing-masing warga Sewon, Bantul mulai menjalani berita acara pemeriksaan. Kedua nama itu muncul setelah petugas secara maraton mengorek keterangan dari dua kelompok massa yang terlibat keributan.

"Dua orang itu kami duga sebagai pelaku pengaiayaan terhadap empat orang dari kelompok massa berbeda," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino kemarin (24/10).

Dijelaskan Ngadino, keribuatan dua kelompok massa ini terjadi pada Minggu (23/10) sore sekitar pukul 16.30. Berawal dari pertemuan dua kelompok massa beda arah, satu menuju dan pulang dari Pantai Sadranan, Sidoarjo, Tepus.

Pada saat itu, diantara anggota kelompok massa yang hendak menuju pantai melakukan standing atau menaikkan ban depan motor dan menabrak gerombolan sepeda motor kelompok lain, kemudian dilanjutkan dengan aksi penganiayaan sehingga mengakibtkan empat korban terluka. "Dua kelompok massa ini semua dari luar warga Gunungkidul," ujarnya.

Meski dua orang sudah diyakini sebagai pelaku penganiayaan, puluhan orang kebanyakan masih anak baru gede (ABG) berstatus sebagai pelajar tidak boleh keluar dari mapolres. Kedua kelompok massa sengaja dipisahkan untuk memudahkan pendataan. Satu duduk-duduk di mushola, satunya menyemut di depan kantor sentra pelayanan kemasyarakatan (SPK).

Diantara mereka yang sementara tidak diperkenankan pulang, terdapat sejumlah gadis remaja. Lainnya, remaja berstatus sekolah, mahasiswa hingga karyawan swasta. Kebanyakan tertunduk lesu, namun juga banyak yang tidak menunjukkan ekspresi bersalah.

"Saya tidak tahu menahu, hanya ikut-ikutan rombongan," ucap salah satu dari mereka yang mengaku berstatus ebagai mahasiswa.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kepastian penetapan tersangka masih didalami, dan menunggu kebijakan pimpinan. Mereka yag tidak terlibat dan masih di polres juga belum diijinkan pulang. (gun/ong)
Editor : Editor News
#Kriminal #bentrok #tawuran #keributan #Gunungkidul