"Kami akui, pemasangan spanduk tidak berizin. Kami hanya rakyat kecil. Kalau dicopot, pendapatan berkurang, sebaiknya bagaimana?" tanya perwakilan joki, Salim.
Menanggapi keluhan joki, Kepala Satpol PP Agus Hartadi lantas membuka buku mengenai aturan pemasangan spanduk maupun baliho. Jika tidak berizin, kata Agus, semua dicopoti tidak pandang bulu.
"Jadi, kalau tidak ingin ditertibkan silakan mengurus izin ke KPMPT (kantor kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu). Kalau sudah berizin dan pemasangan sesuai aturan, tidak akan dicopot," tegas Agus. (gun/iwa/ong) Editor : Administrator