Ketua Forum Bidan PTT Gunungkidul, Nur Istihanah mengakui, belakangan ini muncul informasi bahwa persyaratan ujian CPNS ada batasan umur. Bidan PTT yang berhak mengikuti seleksi CPNS berusia tidak lebih dari 35 tahun. Padahal di wilayahnya, hingga per Desember 2015, ada 20 bidan PTT berusia di atas 35 tahun dan jumlahnya akan terus bertambah.
"Kami hanya memegang janji Menpan RB pada September 2015, para bidan PTT dijanjikan akan diangkat seluruhnya (jadi PNS) tanpa membatasi usia," kata Nur Istihanah.
Menurut Nur, pernyataan Yuddy Crisnandi bukan guyonan karena disampaikan dalam pertemuan dengan Forum Bidan PTT se-Indonesia ketika ada aksi besar-besaran di Jakarta. Nur bahkan memiliki bukti dan rekaman pernyataan menteri untuk mengangkat seluruh bidan PTT tanpa membatasi usia.
"Tidak hanya pernyataan Menpan RB saja, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan pun juga menyatakan hal sama," ujarnya.
Pada saat itu pemerintah pusat akan berusaha mengangkat seluruh bidan PTT yang sudah mengabdi lebih dari tiga tahun dan memiliki surat keputusan dari Kemenkes dan rekomendasi dari pemkab. Karena itu, pihaknya tidak akan berhenti berjuang.
"Kami berjuang agar teman-teman berusia di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Agus Prihastoro mengatakan, pelaksanaan tes CPNS bidan PTT akan dilakukan pada Oktober mendatang. Penyelenggara langsung dari pemerintah pusat.
"Salah satu syaratnya bidan PTT maksimal berusia 35 tahun. Kalau di atas 35 tahun, tidak bisa ikut ujian CPNS," kata Agus Prihastoro.
Dikatakan, total bidan PTT di wilayahnya ada 84 orang bertugas di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) tersebar di 18 kecamatan. Keberadaan para bidan memang sangat vital bagi pelayanan kesehatan. Hanya saja, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak dengan aturan pemerintah pusat.
"Namun, meski bidan berusia di atas 35 tahun tidak bisa ikut ujian penerimaan CPNS, pemerintah tetap memberi kesempatan tetap mengabdi kepada pemerintah daerah. Bentuknya bisa sebagai tenaga kontrak daerah atau status lain," ujarnya. (gun/iwa/ong)
Editor : Administrator