Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pendamping Desa Tak Maksimal Bekerja

Administrator • Kamis, 24 Maret 2016 | 22:42 WIB
Photo
Photo
GUNUNGKIDUL - Pendamping desa sesuai UU Desa 6/2014 tentang desa, berfungsi sebagai pengawal perubahan di pedesaan. Namun di Gunungkidul, tidak semua pendamping mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Kondisi demikian diakui pemerintah desa dan dibenarkan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BPMPKB) Gunungkidul. Pendamping desa dibiayai oleh negara melalui APBN namun dianggap tidak paham tentang desa.

Kades Banyusoco, Kecamatan Playen, Sutiyono mengatakan, idealnya pendamping desa harus lentur dan kontekstual. Sehingga desa juga mempunyai kewenangan untuk belajar keahlian dan pendampingan.

"Di Desa Banyusoco, sudah dua kali perpanjangan kontrak pendamping desa. Namun saya baru satu kali bertemu dengan mereka," kata Sutiyono.

Buruknya komunikasi pendamping desa tersebut, pihaknya kemudian mulai menarik kesimpulan bahwa selama ini desa merasa tidak didampingi. Padahal seharusnya pendamping desa harus mengenal desa dalam semua aspek.

"Bagaimana desa bisa mandiri, demokrasi dan berdaulat kalau pendampingannya model seperti ini?" tanya Sutiyono.

Padahal, desanya butuh pendamping berkaitan dengan kendala kesulitan dalam penyusunan SPJ APBDes. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BPMPKB) Gunungkidul Rahmadian Wijayanto mengakui adanya keluhan terkait pendamping desa.

"Kami menduga, ada beberapa faktor yang menyebabkan pendamping desa kurang maksimal dalam menjalankan tugas, salah satunya jumlah personel. Sebanyak 40 orang mengampu 144 desa," kata Rahmadian.

Dikatakan, separo pendamping merupakan rekrutan baru. Sisanya mantan pendamping PNPM, sehingga belum mengenal wilayah dampingan. Karena masih baru sebagian pendamping desa juga masih ragu untuk masuk ke desa.

"Persoalan ini muncul juga karena pengaruh pendamping desa di antaranya bukan penduduk lokal. Sehingga tidak paham wilayah. Berkaitan dengan persoalan ini, akan ada evaluasi," ujar Rahmadian.

Para pendamping desa ini kontraknya akan berakhir pada 31 Maret 2016. Rahmadian mengaku belum tahu apakah akan diperpanjang atau tidak. (gun/iwa/ong) Editor : Administrator
#undang undang desa #Gunungkidul #desa