JOGJA - Salah satu program baru dalam Pameran Pertanahan 2025 adalah klinik konsultasi pertanahan. Klinik konsultasi itu mendapatkan atensi luar biasa. Kunjungan dari masyarakat tergolong tinggi. Dari data yang tertulis di absensi, selama dua hari ada 110 orang yang melakukan konsultasi.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewan DIY Pangky Arbindarta Kusuma menjelaskan, total pengunjung pameran ada sejumlah 591 pengunjung. Terbagi pada hari pertama Rabu (3/9) ada sebanyak 242 orang dan hari kedua Kamis (4/9) sejumlah 349 pengunjung. “Untuk yang berkonsultasi pada hari pertama 55 dan hari kedua 65 orang,” terang Pangky di sela penutupan pameran kemarin (4/9).
Sebagian besar masyarakat berkonsultasi tentang prosedur mengurus serat kekancingan, tata cara pemanfaatan tanah desa atau tanah kalurahan dan hak guna bangunan (HGB) maupun hak pakai (HP) di atas tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, kali pertama menghadirkan ruang konsultasi pertanahan di luar kantornya dalam bentuk klinik. Biasanya, masyarakat yang ingin konsultasi datang ke kantornya di Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 4 Bumijo, Yogyakarta. Setiap hari layanan konsultasi diberikan.
Menurut Bayu, konsultasi berlandaskan Peraturan Gubernur DIY No, 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
“Masyarakat bisa mendapatkan informasi perihal tata cara mendapatkan serat kekancingan di atas tanah kasultanan maupun tanah kadipaten,” ujar Bayu.
Setelah memasuki pintu utama Galeri Sonobudoyo, pengunjung bakal menemukan tiga bilik ruangan konsultasi. Isinya sejumlah petugas. Mereka baik dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Paniradya Kaistimewan DIY, Kasultanan Ngayogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
Mereka bertugas layaknya “dokter” yang berpraktik di sebuah klinik. Menjelaskan berbagai hal menyangkut soal pertanahan kepada setiap pengunjung yang datang berkonsultasi. Ada tiga ruangan yang disediakan. Ruang Konsultasi Kekancingan Tanah kasultanan atau Sultanaat Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualamanaat Grond (PAG).
Ada juga Ruang Konsultasi HGB dan HP serta tanah kalurahan. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai implementasi Peraturan Gubernur DIY No. 22 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang berasal dari hak anggaduh.
"Jangan sampai ada lagi lurah, pamong, ataupun masyarakat yang terjerat kasus hukum karena masalah tanah kalurahan. Harapannya agar tertib administrasi," terang mantan kepala Biro Hukum Setda DIY ini.
Setelah pameran berakhir, lanjut Bayu, dilakukan evaluasi terkait jumlah kunjungan. Melihat besarnya antusiasme masyarakat, klinik konsultasi pertanahan bakal dihadirkan di berbagai event lainnya. Bayu menilai, informasi tentang pemanfaatan tanah penting untuk selalu digaungkan. "Kami juga menghadirkan info grafis tentang prosedur pemanfaatan SG dan PAG selama pameran," paparnya. (oso/kus)