RADAR JOGJA - Kontroversi lirik lagu “Gapapa” yang diubah menjadi vulgar oleh Icha Chellow dan Mala Agatha kini merambah hingga ranah hukum.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Yakuza Maneges Malang resmi melaporkan keduanya dengan tuduhan dugaan pornografi ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026) lalu.
Mochammad Zakki selaku Tim Hukum Yakuza Maneges Malang menyebut laporan itu diajukan atas nama Icha Chellow alias Icha Cahyani dan Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatif di baliknya.
Baca Juga: Hair Croissant Viral, MUI Tegaskan Visual Produk Jadi Pertimbangan Sertifikasi Halal
Sehari kemudian, Selasa (14/7/2026), Icha Chellow dan Mala Agatha buka suara melalui video di akun media sosial miliknya.
Dalam video tersebut, selain Icha dan Mala ada DJ Zhu yang rupanya juga ikut terlibat dalam produksi lagu “Gapapa” versi vulgar itu.
Bukannya murni meminta maaf, ketiganya malah kompak menyebut posisi mereka hanya sebagai talent yang terikat kontrak dengan produser.
"Di sini, kita juga cuma terikat kontrak, Mami. Sebenarnya kita tahu konsekuensinya akan seperti ini. Tapi dikerjakan salah, enggak dikerjakan kita kena wanprestasi," ujar DJ Zhu dalam video tersebut.
Alasan ini yang kemudian dibantah keras oleh Anisa Bahar, pemilik lagu asli "Gapapa".
Ia menilai kontrak kerja tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai moral.
"Katanya mereka cuma disuruh sama produser dan enggak mau dipersalahkan karena cuma talent. Tapi mbok ya punya otak juga," kata Anisa dalam unggahannya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, setiap orang tetap punya hak menolak ketika diminta melakukan sesuatu yang dinilai tidak pantas, terlepas dari ikatan kontrak sekalipun.
Baca Juga: Viral Dugaan Dosen UPI Tipu Wanita Rp100 Juta, Kampus Serahkan Penanganan ke Komisi Etik
"Disuruh bukan berarti menghalalkan segala cara. Harusnya bisa berpikir mana yang baik dan mana yang tidak," tegasnya.
Alasan "hanya menjalankan perintah atasan atau klien" memang sering kali digunakan sebagai bahan pembelaan di berbagai kasus.
Namun secara hukum, sebuah kontrak yang isinya bertentangan dengan ketertiban umum atau norma kesusilaan pada dasarnya tidak begitu saja bisa melepaskan tanggung jawab pihak yang menjalankannya.
Apalagi jika hasil pekerjaan tersebut diduga melanggar ketentuan pidana seperti Undang-Undang Pornografi.
Hingga kini, Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhu belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan resmi yang diajukan Yakuza Maneges Malang ke pihak kepolisian.