Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Nama Timothy Ronald Masuk Penyelidikan Polisi

Magang Radar Jogja • Selasa, 13 Januari 2026 | 16:10 WIB
Timothy Ronald, influencer kripto.
Timothy Ronald, influencer kripto.

RADAR JOGJA - Nama figur publik sekaligus influencer keuangan, Timothy Ronald, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi kripto.

Laporan tersebut kini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan sedang ditangani aparat kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.

Polda Metro Jaya membenarkan keberadaan pengaduan tersebut.

Polisi menyebut pengaduan diajukan oleh seorang warga berinisial Y dan berkaitan dengan aktivitas investasi aset kripto yang dipromosikan oleh Timothy Ronald.

Meski demikian, hingga saat ini Timothy Ronald masih berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.

“Benar, ada laporan terkait kripto dari pelapor berinisial Y. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Senin, (12/1/2026). 

Dalam tahap awal ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

Penyidik berencana memanggil pelapor untuk dimintai keterangan secara langsung, sekaligus menelaah bukti-bukti awal yang telah diserahkan.

Langkah ini dilakukan untuk memahami duduk perkara secara utuh, termasuk alur investasi, peran masing-masing pihak, serta potensi pelanggaran hukum yang dilaporkan.

Selain pelapor, tidak menutup kemungkinan pihak lain akan dimintai keterangan apabila dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Melansir dari Investor.id, perkara ini mulai ramai diperbincangkan publik setelah sebuah akun Instagram bernama @skyholic888 mengunggah informasi mengenai adanya laporan polisi terhadap Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet, khususnya mereka yang mengikuti perkembangan dunia kripto.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa laporan dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas edukasi dan investasi kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada.

Komunitas ini dikenal aktif di media sosial dan memiliki basis anggota yang cukup besar.

Akun tersebut menuding bahwa pengelola komunitas secara aktif mengajak anggota untuk menanamkan dana pada sejumlah aset kripto tertentu.

Promosi investasi itu disebut dilakukan secara intensif dengan narasi peluang keuntungan yang tinggi.

Namun, investasi tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Dana yang dihimpun dari para anggota komunitas disebut-sebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak pengelola.

Akibatnya, para anggota mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Dalam unggahan yang beredar, jumlah korban diklaim mencapai sekitar 3.500 orang, dengan total kerugian yang ditaksir melebihi Rp 200 miliar.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa klaim dan akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa sebagian korban sempat merasa takut untuk melapor karena mengaku mendapat tekanan dan ancaman.

Seiring waktu, para korban akhirnya membentuk grup komunikasi untuk saling berbagi pengalaman, mengumpulkan bukti transaksi, serta memperkuat langkah hukum sebelum melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian.

Dalam laporan yang beredar, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah aturan hukum.

Di antaranya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen.

Selain itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran undang-undang terkait transfer dana serta pasal-pasal pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas keuangan dan transaksi.

Seluruh pasal tersebut masih akan dikaji oleh penyidik untuk menilai kecocokannya dengan fakta yang ditemukan.

Hingga saat ini, baik Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait laporan yang menjerat nama mereka. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penyelidikan polisi #polda metro jaya #dugaan penipuan #Timothy Ronald #investasi kripto