Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tidak Jadi Masuk Tahanan, Richard Lee Pulang Tengah Malam Usai Diperiksa Polisi

Magang Radar Jogja • Kamis, 8 Januari 2026 | 14:28 WIB
Richard Lee tidak jadi ditahan usai dicecar 73 Pertanyaan.
Richard Lee tidak jadi ditahan usai dicecar 73 Pertanyaan.

RADAR JOGJA - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dr Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Keputusan ini diambil meski pemeriksaan berlangsung panjang hingga lewat tengah malam.

Richard Lee diperiksa penyidik sejak Rabu siang dan baru keluar dari Mapolda Metro Jaya menjelang pukul 00.00 WIB.

Dalam proses tersebut, ia dicecar puluhan pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.

Namun, status tersangka itu belum berujung pada penahanan.

Polisi menilai tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan tersebut.

Salah satu pertimbangannya, Richard Lee dinilai bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, pemeriksaan belum sepenuhnya rampung.

Dari total puluhan pertanyaan yang disiapkan, penyidik baru mengajukan 73 pertanyaan.

Pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun dan ia mengeluhkan kurang enak badan saat pemeriksaan berlangsung pada malam hari.

Sisa pertanyaan rencananya akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan, meski waktu pastinya belum ditentukan.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruannya dengan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Keduanya saling melaporkan hingga berujung sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda.

Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Desember 2025.

Sementara Richard Lee menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Keputusan polisi yang tidak menahan Richard Lee menuai perhatian publik.

Doktif pun mempertanyakan langkah tersebut, mengingat nilai kerugian yang diklaim dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia menilai kasus tersebut seharusnya mendapat penanganan hukum yang lebih tegas.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap Richard Lee tetap berjalan dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. (Raka Adichandra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#dr richard lee #richard lee #polda metro jaya #penyidik #Samira Farahnaz #doktif #tahanan