Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Resmi Berpisah! Arhan dan Azizah Cerai, Ikrar Talak Dilaksanakan Kuasa Hukum karena Arhan di Thailand

Magang Radar Jogja • Selasa, 30 September 2025 | 20:37 WIB
Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

RADAR JOGJA - Momen yang ditunggu publik akhirnya terjadi. Pratama Arhan dan Nurul Azizah (Azizah Salsha) resmi berpisah pada Senin (29/9/2025).

Karena Arhan tengah berada di Thailand untuk persiapan Asia Elite Cup 2, pengucapan ikrar talak dilakukan oleh kuasa hukum istimewa, memastikan perceraian tetap sah secara hukum agama dan negara.

Proses ikrar talak dilaksanakan oleh kuasa hukum Arhan, Singgih Tomi Gumilang.

“Selamat siang, hari ini telah selesai agenda pembacaan sidang dengan ikrar talak Pemohon Pratama Arhan terhadap Termohon Azizah Salsha. Dengan selesainya agenda ini, resmi berakhir hubungan pernikahan antara klien kami dan Termohon Azizah,” jelas Singgih .

Ia menambahkan, ikrar talak dilakukan secara sah menurut Islam, dengan memastikan pihak termohon dalam keadaan suci dan tidak berhalangan, serta dibimbing langsung oleh hakim untuk membaca bait per bait agar tidak terjadi kesalahan.

Sementara itu, Adinda Dwi Ingardiah, kuasa hukum Arhan, menegaskan alasan ketidakhadiran kliennya, “Klien kami, Pratama Arhan, tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan pertandingan Asia Elite Cup 2 di Bangkok yang akan berlangsung tanggal 1 Oktober. Klubnya memang tidak mengizinkan dia hadir di pengadilan.”

Dalam keterangan tambahan, Singgih menuturkan, perceraian ini terjadi atas kesepakatan bersama antara Arhan dan Azizah Salsha untuk menjalani hidup masing-masing.

“Permohonan cerai ini diajukan setelah mereka bersepakat, dan tidak ada unsur penutupan atau perselisihan, karena keduanya juga belum dikaruniai anak,” ujarnya.

M Sholahudin, Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, menegaskan, “Ikrar talak bisa dilakukan melalui kuasa istimewa, dan prosedurnya tetap sah. Kewajiban pengadilan adalah memanggil pihak yang bersangkutan, bukan hak mereka untuk hadir secara langsung.”

Dengan demikian, rangkaian proses perceraian Pratama Arhan dan Nurul Aziza telah rampung dan sah menurut hukum Islam maupun hukum negara, meski pelaksanaannya dilakukan melalui kuasa hukum karena keterbatasan klien yang sedang bertugas di luar negeri. (Retno Anggi Kusuma Dewi)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#resmi berpisah #Arhan dan Azizah cerai #hukum islam #arhan dan azizah #ikrar talak #Azizah Salsha #thailand #perceraian #Pratama Arhan #kuasa hukum