Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Petisi Larang Suga BTS Tampil di Korean Broadcasting System, Komite Penyiaran Akan Tinjau

Meitika Candra Lantiva • Senin, 30 Juni 2025 | 21:42 WIB
Suga BTS.
Suga BTS.

RADAR JOGJA — Sebuah petisi publik resmi yang menyoroti riwayat pelanggaran Driving Under the Influence (DUI) oleh Suga BTS (Min Yoongi) tengah menjadi sorotan di Korea Selatan, Senin (30/6/2025).

Petisi ini diajukan ke Korean Broadcasting System (KBS) oleh sekelompok pemirsa yang meminta agar Suga tidak diizinkan tampil dalam program-program siaran KBS.

Pengajuan dilakukan melalui KBS Viewers’ Rights Center, sebuah forum daring resmi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik atau keberatan atas konten atau tokoh publik.

Dalam isi petisi, pengaju menyatakan bahwa tampilnya Suga di media nasional setelah kasus DUI dinilai “dapat memberikan contoh negatif, khususnya bagi kalangan muda.”

Kasus yang dimaksud terjadi pada Agustus 2024, ketika Suga dilaporkan mengendarai skuter listrik dalam keadaan terpengaruh alkohol di kawasan Gangnam, Seoul.

Pemeriksaan otoritas menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas legal.

Ia dikenai denda administratif dan pembekuan SIM, namun tidak diajukan ke pengadilan karena klasifikasi hukumnya termasuk pelanggaran ringan.

Agensi HYBE Labels menyatakan saat itu bahwa Suga kooperatif sepanjang proses hukum dan telah meminta maaf secara terbuka melalui kanal resmi kepada publik dan penggemar.

Menanggapi petisi tersebut, Komite Peninjau Penampilan KBS menyampaikan bahwa mereka akan melakukan evaluasi internal untuk menentukan apakah permintaan itu akan ditindaklanjuti.

Mekanisme peninjauan akan mempertimbangkan etika siaran, status hukum artis, serta dampak sosial dari kehadirannya di media.

“Kami menghargai aspirasi publik. Namun, setiap keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan objektif sesuai regulasi penyiaran,” ujar perwakilan KBS melalui pernyataan di situs resmi mereka.

Baca Juga: Jumlah Sampah Organik Mendominasi di Sleman, DLH Berupaya Buat RDF Organik Meski Harganya Rendah

Munculnya petisi ini memunculkan dua kutub pendapat.

Sebagian publik menganggap penting adanya keteladanan dari figur publik, sementara lainnya menilai bahwa Suga telah menyelesaikan kewajiban hukumnya dan berhak untuk melanjutkan kariernya tanpa stigma berkelanjutan.

Dukungan kepada Suga juga ramai di media sosial.

Tagar seperti #SupportSUGA dan #NoBiasBroadcasting sempat masuk dalam tren di Korea dan internasional, menyoroti hak artis untuk diberi kesempatan kedua setelah mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pihak KBS.

Peninjauan oleh komite biasanya memakan waktu 1 hingga 2 minggu.

Hasil evaluasi akan berpengaruh terhadap kemungkinan Suga tampil kembali dalam program-program nasional yang disiarkan oleh lembaga penyiaran publik tersebut.

Perkembangan isu ini menjadi bagian dari diskursus publik yang lebih luas tentang etika media, tanggung jawab figur publik, serta keseimbangan antara keadilan hukum dan sanksi sosial. (Tri Advent Sipangkar)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#petisi #DUI #HYBE Labels #kbs #Korean Broadcasting System #riwayat pelanggaran #Suga BTS #bts