RADAR JOGJA - Rapper terkenal, Young Thug, mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan kriminal dalam persidangan di negara bagian Georgia, Amerika Serikat.
Pada Kamis (31/10/2024 ), rapper dengan nama asli Jeffery Lamar Williams ini mengakui keterlibatannya dalam aktivitas geng, kepemilikan senjata api, dan narkoba dalam kasus yang mencetak rekor sebagai persidangan terpanjang di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula pada Mei 2022, saat Young Thug dan 27 orang lainnya, yang diduga anggota geng jalanan, dituntut atas berbagai tuduhan pemerasan dan kejahatan lainnya.
Jaksa menyebut Young Thug sebagai pemimpin geng kriminal YSL, atau Young Slime Life, yang dikaitkan dengan kelompok Bloods.
Aktivitas geng ini diduga meliputi pembunuhan, penyerangan, pencurian mobil, pengedaran narkoba, dan pencurian.
Rapper yang pernah dinominasikan Grammy tersebut mengaku bersalah atas sejumlah tuduhan tambahan selain pemerasan, termasuk kepemilikan senjata dan narkoba.
Meski demikian, pengakuannya masih dalam tahap pembelaan terkait peran sebagai pemimpin geng.
Hakim Paige Reese Whitaker dari Pengadilan Tinggi Fulton County akan menentukan vonis hukuman Young Thug di kemudian hari.
Berdasarkan laporan dari Atlanta Journal-Constitution, hukuman yang diajukan mencakup 55 tahun, dengan pembagian 25 tahun dalam masa percobaan dan sisanya dalam tahanan.
Proses persidangan ini memakan waktu panjang, di mana pemilihan juri dimulai sejak Januari 2023, dan baru pada 27 November 2024 argumen pembukaan dapat dimulai.
Jaksa mengklaim bahwa label rekaman milik Young Thug, YSL, berfungsi sebagai kedok bagi jaringan kriminal dan menyebutnya sebagai pemimpin geng tersebut.
Tim pembela menyanggah tuduhan ini, dengan menekankan bahwa YSL adalah akronim untuk label hip-hop Young Stoner Life Records yang didirikan oleh Young Thug pada 2016.
Mereka menganggap YSL sebagai komunitas artis, bukan geng kriminal, dan menyebut bahwa lirik rap milik Young Thug hanya karya fiksi yang tidak seharusnya dijadikan bukti kejahatan. (Salsabila Aulia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita