RADAR JOGJA – Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini mengajukan permohonan pengesahan atau isbat nikah mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan yang sebelumnya telah sah secara agama.
Informasi mengenai permohonan isbat nikah ini pertama kali disampaikan oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky dan Mahalini diketahui mendaftarkan permohonan tersebut melalui sistem e-court, dengan tujuan agar status pernikahan mereka juga diakui oleh negara.
Isbat nikah merupakan proses hukum bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara.
Dalam kasus ini, permohonan isbat nikah oleh Rizky dan Mahalini menandakan bahwa mereka telah menikah secara agama pada 10 Mei 2024, tetapi belum mendaftarkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, pernikahan mereka masuk dalam kategori nikah siri, atau pernikahan yang sah menurut agama tetapi belum diakui secara administratif.
Pihak kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah diajukan untuk memastikan bahwa status pernikahan mereka diakui secara penuh dalam hukum dan administrasi negara.
Selain itu, Markus menegaskan bahwa pencatatan resmi di catatan sipil nantinya akan tetap merujuk pada tanggal pernikahan asli, yaitu 10 Mei 2024.
Markus juga menambahkan bahwa Rizky dan Mahalini telah menerima surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memungkinkan mereka melanjutkan proses isbat nikah ini.
Surat keterangan tersebut menjadi dasar administratif agar pernikahan yang sah secara agama ini memiliki kekuatan hukum di negara dan tercatat di catatan sipil.
Langkah Rizky dan Mahalini untuk mengesahkan pernikahan mereka ini merupakan upaya untuk memastikan hak-hak hukum serta status administratif pernikahan mereka diakui penuh oleh negara. (Yohana Britney Lifetoranisa Gowasa)
Editor : Winda Atika Ira Puspita