RADAR JOGJA - Wanda Hara, stylist kondang tanah air, dilaporkan atas dugaan penistaan agama setelah mengenakan cadar saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.
Wanda Hara atau dengan nama asli Irwansyah ini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (24/7/2024).
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Muhammad Rizky Abdullah. Bersama tim hukum Muslim, ia melaporkan Wanda Hara karena dianggap melakukan penistaan agama.
Dalam Instagram pribadinya, Muhammad Rizky Abdullah mengatakan sakit hati dan tersinggung karena ulah Wanda Hara yang diduga sudah melakukan penistaan agama.
"Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim, serta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar Muhammad Rizky Abdullah.
Meskipun Wanda Hara telah meminta maaf melalui Instagramnya, Muhammad Rizky Abdullah tetap merasa perlu melaporkannya kepada pihak berwenang.
Hal ini dikarenakan tindakannya dianggap sebagai tindak pidana yang melukai dan menyinggung perasaan umat Islam.
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Maka, perlu ada sanksi sosial," jelasnya lagi.
Pengacara satu ini juga menegaskan bahwa laporan ini bertujuan sebagai peringatan dan pelajaran bagi masyarakat yang mungkin mempertimbangkan tindakan serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Hara. (Tina Yuliyanti)
Editor : Meitika Candra Lantiva