Vonis awal 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan tersebut dipersingkat karena Gaga menunjukkan kelakuan baik selama di penjara.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat karena mematuhi aturan selama di Lapas.
Kalapas juga menilai Gaga berkelakuan baik.
Dilansir dari Jawa Pos, Meskipun bebas bersyarat, Gaga Muhammad sebenarnya masih harus mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga tahun 2026.
Fahmi menegaskan bahwa Gaga akan patuh terhadap proses tersebut.
Pembebasan Gaga Muhammad ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang merasa Gaga belum mendapatkan hukuman yang setimpal, mengingat Laura Anna meninggal dunia akibat kelalaiannya.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Gaga berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukumannya.