RADAR JOGJA - Penangkapan Selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya di hotel kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam atas pelaporan masyarakat.
Chika dan teman-temannya diringkus polisi karena tersandung hukum. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Perempuan yang dikenal dengan goyangan Papichulo itu ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut adalah beberapa fakta terkait penangkapannya:
1. Diamankan Bersama Lima Temannya
Chandrika Chika ditangkap bersama lima orang temannya yang semuanya positif menggunakan narkoba.
Mereka diamankan di hotel tersebut pada pukul 23.00 WIB.
2. Ditangkap karena Aduan Masyarakat
Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya bermula dari aduan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.
3. Sudah Setahun Konsumsi Ganja
Dari penyelidikan, polisi menemukan bahwa Chandrika Chika telah mengonsumsi narkoba jenis ganja selama satu tahun lebih.
4. Positif Ganja
Chandrika Chika termasuk salah satu dari enam tersangka yang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Tersangka lain positif mengonsumsi metamfetamin (sabu).
5. Anggap Pakai Ganja Hal yang Wajar
Tersangka, termasuk Chandrika Chika, mengaku mengonsumsi narkoba bukan untuk doping, namun menganggap penggunaan narkoba sebagai hal yang wajar.
6. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Chandrika Chika dan kelima temannya dijerat dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan terancam hukuman penjara paling maksimal 4 tahun.
Penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan kehebohan di dunia hiburan Tanah Air.
Penangkapan tersebut masih berlanjut dan dalam proses penyelidikan.
Editor : Meitika Candra Lantiva