Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bukan Keterlambatan Gaji, Begini Bantahan Aghnia Punjabi Terkait Tuduhan Motif Penganiayaan Anak oleh Pengasuhnya

Cici Jusnia • Rabu, 3 April 2024 | 21:27 WIB
Kolase foto Instagram.com/@emyaghnia
Kolase foto Instagram.com/@emyaghnia

RADAR JOGJA - Sebuah kasus penganiayaan yang menimpa putri dari selebgram terkenal Aghnia Punjabi masih menjadi sorotan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan intensif terkait kasus ini.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu IPS, pengasuh sang anak.

Aghnia Punjabi membantah tudingan bahwa ia telat membayar gaji IPS, yang disampaikan melalui Instagram Stories miliknya.

Dalam unggahan tersebut, Aghnia Punjabi menampilkan bukti transfer yang menunjukkan bahwa pembayaran gaji pengasuh selalu dilakukan tepat waktu.

"Mbaknya masuk tanggal 13 Oktober 2023, dimana gajian pun harusnya di tanggal yang sama," ujarnya dalam unggahan itu, Rabu (3/4).

Selain itu, Aghnia Punjabi juga menjelaskan bahwa IPS telah diberi opsi untuk menerima pembayaran gaji pada tanggal 1-5 setiap bulannya, namun pengasuh tersebut memilih untuk menerima pada tanggal 13.

"Tapi saya menawarkan mau nggak mbak kayak semua yang kerja di rumah gajiannya tanggal 1-5 daripada tanggal 13 kelamaan," tambah Aghnia Punjabi.

Meskipun telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh IPS terhadap anaknya, Aghnia Punjabi masih memilih untuk membayarkan gaji pengasuh tersebut.

Ia menjelaskan bahwa meskipun ibu dari IPS telah melakukan kesalahan besar, ia tidak ingin anaknya yang menjadi korban menderita lebih lanjut.

"Kasihan anaknya, 2,5 tahun dan itu gaji terakhir memang hak dia jadi aku bebas tanggungan," ungkapnya.

Pada bulan April 2024 ini, Aghnia Punjabi masih terus membayarkan gaji pengasuh yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap putrinya.

Baca Juga: Prediksi Liverpool v Sheffield United, H2H dan Susunan Pemain

Ini dilakukan meskipun IPS telah menyampaikan ketidakpuasan atas keterlambatan pembayaran gaji melalui kuasa hukumnya, Heri Budi.

IPS sendiri telah ditahan oleh pihak berwajib dan dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak. Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta dikenakan terhadapnya.

Aghnia Punjabi terus memberikan pembaruan mengenai kondisi putrinya yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Melalui akun Instagramnya, ia menyampaikan bahwa meskipun kondisi mata putrinya mulai membaik, masih terlihat lebam yang membuatnya khawatir.

Putrinya, yang berusia tiga tahun, telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh IPS saat Aghnia Punjabi sedang bekerja di Jakarta.

Editor : Bahana.
#aghnia punjabi #penganiayaan anak #penganiayaan anak aghnia punjabi