RADAR JOGJA - Musisi sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, memberikan pujian kepada penyanyi Judika atas ketaatannya dalam membayar royalti sebagai pencipta lagu.
Hal ini terungkap setelah Dhani membagikan tangkapan layar bukti percakapannya dengan Judika, yang baru-baru ini membawakan dua lagu Ahmad Dhani dalam sebuah acara.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi @ahmaddhaniofficial yang dikutip pada Jumat (26/1), Dhani menyebut Judika sebagai sosok yang taat pada Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat pihak Judika membayar uang sebesar Rp15 juta untuk dua lagu yang dinyanyikan oleh Judika dalam event mereka.
Jumlah nominal tersebut menjadi sorotan beberapa netizen yang memberikan beragam komentar terkait pembayaran royalti tersebut.
Salah satu komentar dari akun @ezra_pahala menyatakan bahwa nominal tersebut tergolong masuk akal dan tidak terlalu mahal. Ia juga menekankan bahwa membayar royalti sebesar itu menunjukkan penghormatan pada pencipta lagu.
Namun, sebagian netizen juga menyoroti potongan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mungkin diterima oleh Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Dhani pernah mengkritik kinerja LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait pembayaran royalti lagu untuk live event. Kritik Dhani termasuk aspek efisiensi dalam sistem pembayaran royalti tersebut.
Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn, juga menyampaikan bahwa direct license dianggap sebagai opsi yang lebih efisien untuk para pencipta lagu dan pengguna karya cipta.
Meski Dhani tegas terkait sistem pembayaran royalti, ia juga pernah menyatakan dukungannya terhadap penyanyi non-profesional dan band-band cafe yang menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa membayar royalti.
Dengan pujian yang diberikan kepada Judika, Ahmad Dhani tidak hanya mengapresiasi ketaatan pada hak cipta tetapi juga membuka diskusi mengenai efisiensi sistem pembayaran royalti di Indonesia.
Hal ini memicu perdebatan di antara netizen mengenai nominal yang adil dan transparansi dalam distribusi royalti kepada para pencipta lagu.