RADAR JOGJA - Terhitung per 1 Januari 2024, Disney secara resmi kehilangan hak ciptanya atas kartun Mickey Mouse.
Dengan demikian, karakter desain mickey yang menjadi animasi dari Streamboat Willietersebut telah berstatus menjadi milik publik atau public domain. Sehingga dapat digunakan secara bebas.
Disamping itu, pihak Disney kini tidak dapat melakukan monetisasi terhadap karakter desain mickey.
Keputusan ini mengacu pada undang-undang hak cipta Amerika Serikat yang mengatur masa berlaku hak cipta selama 95 tahun setelah karya pertama kali dibuat.
Berdasarkan UU tersebut, berlaku peraturan yang dikenal sebagai Copyright Act of 1976.
Pasal tersebut menetapkan bahwa jangka waktu hak cipta berlaku hanya 70 tahun pasca kematian pencipta atau 95 tahun setelah publikasi pertamanya.
Mickey Mouse, sebagai karakter yang pertama kali muncul dalam film animasi Steamboat Willie pada tanggal 1 Oktober 1928, termasuk dalam peraturan yang kedua. Sehingga, setelah 95 tahun diterbitkan, karakter ini dinyatakan sebagai milik publik
Mickey Mouse, yang pertama kali muncul dalam film "Steamboat Willie" pada tahun 1928, kini bebas dari pembatasan hukum hak cipta.
Dengan berakhirnya perlindungan hak cipta, Mickey Mouse dapat diharapkan muncul dalam berbagai proyek kreatif, adaptasi baru, dan inovasi seni yang lebih luas.
Ini juga membuka pintu bagi penggemar, seniman, dan pembuat konten untuk lebih bebas menggunakan dan menginterpretasikan karakter yang dicintai ini.
Namun, perlu dicatat bahwa terlepasnya hak cipta Mickey Mouse dari Disney ini hanya berlaku untuk tokoh yang pernah muncul di film Steamboat Willie.
Pasalnya, pada perkembangannya, tokoh Mickey Mouse ini turut mengalami beberapa pembaharuan dari waktu ke waktu pada film-film penerusnya.
Contohnya, dalam versi asli karakter Mickey Mouse, bentuk hidungnya dibuat sedikit lebih mancung.
Lalu, lengan dan kakinya juga lebih lurus. Sedangkan, beragam perombakan terus berlanjut dalam film-film setelahnya.
Editor : Bahana.