RADAR JOGJA – Kekasih Lolly, Vadel Badjideh, beberapa waktu yang lalu menjadi tersangka bersama dengan dua saudaranya, yaitu Martin dan Bintang, dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI Alex Edison.
Atas kasus tersebut, Vadel beserta saudaranya berhasil melakukan perdamaian melalui proses restorative justice.
Dengan dilakukannya proses RJ yang baik, Vadel Badjideh dan kakak-adiknya berhasil dibebaskan oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini mereka dapat kembali bernapas lega di luar tahanan.
Vadel Badjideh menyampaikan permohonan maafnya kepada korban atas tindakannya beberapa waktu lalu.
Ia bersama kedua saudaranya mengaku bahwa melakukan aksi pengeroyokan lantaran tersulut emosi.
Vadel juga meminta publik untuk tidak meniru perbuatannya dan tetap menjaga emosi agar tidak melakukan hal yang merugikan.
“Pesan saya ke kalian semua terutama yang punya emosi tinggi untuk lebih ditahan lagi emosinya. Karena kalau tidak, bisa seperti yang kita alami bertiga ini,” ujar Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/10).
Selain itu, Vadel mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan karena telah memberi kesempatan untuk dirinya dan korban untuk berdiskusi mengenai perdamaian, sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan tuntas dan saling memaafkan.
“Terima kasih ke Kapolres Metro Jakarta Selatan beserta jajarannya yang telah memfasilitasi RJ sehingga kami dan Bapak Alex Edison selaku Babinsa bisa minta maaf. Terima kasih juga ke Dandim 0504 beserta staf dan jajarannya,” kata Vadel Badjideh.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Vadel dan kedua saudaranya berawal saat Martin ugal-ugalan di jalan dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang tidak menggunakan seragam dinas.
Merasa tidak terima dinasehati, Martin pun memanggil Vadel dan Bintang untuk datang ke lokasi dan berujung terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Atas kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh dan dua orang lainnya sebagai tersangka dan terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Zahra Lailya/Radar Jogja)
Baca Juga: Penting, Jangan Cuci Wajah Anda Ketika Posisinya Seperti Ini!
Editor : Meitika Candra Lantiva