RADAR JOGJA – Pengguna Tiktok pastinya tak asing dengan Lina Mukherjee. Dulu namanya dikenal karena foto-foto dirinya bersama dengan sejumlah artis bollywood India.
Di akun media sosialnya dia pernah mengunggah foto bersama Kushi Kapoor, Kajol, Shah Rukh Khan, Kareena Kapoor, dan lainnya.
Dalam akun media sosialnya, pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini mengaku, kerap wara-wiri ke India menemui artis-artis Bollywood idolanya itu.
Bahkan dia diketahui fasih berbahasa India.
Namun, belakangan namanya semakin viral. Bukan karena prestasi maupun pengalaman baiknya itu.
Melainkan karena dia membagikan konten makan daging babi secara live streaming di akun TikTok-nya. Yang mengherankan lagi, perempuan yang akrab disapa Lina ini sempat membacakan "bismillah" sebelum memakannya.
Lina secara sadar mengkonsumsi kulit babi tersebut.
Padahal Lina sendiri seorang muslim. Dan bagi umat Islam daging babi haram jika di konsumsi.
Akibat kontennya itu dia dikecam warga net. Bahkan kasusnya berbuntut panjang hingga harus berurusan dengan polisi.
Kasusnya itu dinilai masuk ke ranah hukum, penistaan agama Islam.
Pada 9 maret 2023 lalu, dia dilayangkan vonis penjara dan denda.
Lina yang berprofesi sebagai seleb TikTok ini mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun dan denada Rp 250 juta akibat kasusunya yang terbukti menistakan agama Islam.
Lina dinyatakan bersalah karena dianggap menghasut kebencian pada individu maupun kelompok agama.
Selain itu menurut jaksa, kasus ini juga memicu kebencian SARA, karena konten yang dibuat oleh Lina ini memunculkan kegaduhan dan dikawatirkan dapat menyebabkan perpecahan baik secara individu, kelompok hingga golongan.
Akibat aksi tidak terpujinya ini Lina Mukherjee di jatuhi pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang perbuatan memicu kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (Trimina Klara)
Editor : Meitika Candra Lantiva