Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Heru Pratomo • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 00:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan jelang pelaksanaan Jogja Financial Festival 2026 di GIK UGM, kemarin (12/5). Festival tersebut digelar untuk mendorong literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat memberikan keterangan jelang pelaksanaan Jogja Financial Festival 2026 di GIK UGM, kemarin (12/5). Festival tersebut digelar untuk mendorong literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

 

JAKARTA - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.


Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan
suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja
intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan
penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP
yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Belum Ada Data ASN Bantul Terindikasi Judol, Dampaknya Mulai Terlihat, Ini Kata Sekretaris BKPSDM...

LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati
perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal,
serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif
Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan
tercatat tumbuh sebesar 10,94% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar
13,66% (yoy).

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Baca Juga: SMA Kolese De Britto Tampil Perkasa, Tumbangkan SMAN 2 Ngaglik 36-9 di DBL 2026 DIY

Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan
upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Siapkan Verifikasi usai Penemuan 64 Naskah Kuno

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan
sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total
rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan
dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana
pihak ketiga.

 

Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Diperkuat

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah
perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang
memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank,
Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan
yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau
membahayakan kelangsungan usaha bank.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Siapkan Verifikasi usai Penemuan 64 Naskah Kuno

Sejalan dengan itu, dalam rangka
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan
kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat
bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk
secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh
kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan
perlindungan nasabah.

Editor : Heru Pratomo
tingkat bunga penjaminan stabilitas perbankan bank anggito abimanyu lps